Kapolres PPU Ajak Warga Jaga Kondusifitas Saat Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat

PPU – Untuk mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, Kapolres Penajam Paser Utara (PPU), AKBP Andreas Alek Danantara, melaksanakan kunjungan silaturahmi ke kediaman tokoh masyarakat Harimudin Rasyid, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan yang turut dihadiri sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres PPU ini disambut hangat oleh tuan rumah dan warga sekitar. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari strategi pendekatan humanis Polri sekaligus upaya mendengar langsung aspirasi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat. Kami ingin mendengar masukan dan harapan secara langsung, agar kehadiran polisi benar-benar dirasakan,” ujar Andreas.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan pesan penting terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia mengimbau warga agar tidak mudah terpengaruh oleh isu provokatif maupun kabar bohong (hoaks) yang kerap beredar di media sosial.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga situasi tetap kondusif. Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tegasnya.

Silaturahmi ini akan dilakukan secara rutin dalam program Polisi Hadir di Tengah Masyarakat, yang bertujuan memperkuat kemitraan antara Polri dan warga dalam menjaga stabilitas kamtibmas, terlebih di tengah geliat pembangunan nasional.

Baca Juga:   Ayedh Dejem Jadi Pionir, Investor Asing Pertama Tanam Modal Langsung Rp4,1 Triliun di IKN

Sebagai wilayah strategis di Kalimantan Timur yang kini menjadi sorotan nasional seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), PPU menghadapi dinamika sosial yang memerlukan kolaborasi erat antara aparat keamanan dan masyarakat.

Sementara itu, Harimudin Rasyid menyambut positif kunjungan tersebut dan berharap sinergi antara Polri dan masyarakat dapat terus terjalin untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai.

“Kami berharap sinergi ini bisa terus terjalin dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai dan nyaman,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.