Kapolda Kaltim Temui Massa Solidaritas Masyarakat Adat di Kukar

TENGGARONG – Aksi ratusan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Adat di depan Mapolres Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (25/8/2025), mendapat perhatian serius. Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, turun langsung menemui massa untuk mendengar aspirasi.

Sejak pagi, Jalan Wolter Monginsidi dipenuhi massa dengan bendera, spanduk, dan pakaian tradisional. Mereka menyoroti konflik agraria di Kelurahan Jahab, Kecamatan Tenggarong, sekaligus menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat. Aksi berjalan tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro (Istimewa)

Dalam orasinya, perwakilan warga menyampaikan keresahan mengenai hak atas tanah yang mereka nilai terabaikan. Kapolda kemudian hadir langsung di hadapan massa, menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan mendengar langsung tanpa perantara.

“Saya ingin mengetahui duduk persoalan dari masyarakat sendiri. Tujuan kami jelas, membantu masyarakat mencari jalan keluar terbaik, khususnya kasus di Kelurahan Jahab yang belum juga selesai,” tegas Irjen Endar.

Kapolda menambahkan, sejak pagi dirinya telah berdialog dengan tokoh adat bersama Bupati dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kukar. Masukan yang diterima akan dijadikan bahan penyelesaian konflik. Ia juga mengapresiasi sikap massa yang menyampaikan aspirasi dengan damai sehingga ruang dialog terbuka lebih lebar.

Baca Juga:   574 CPNS Pertama OIKN Tuntaskan Pelatihan Bela Negara, Siap Jalankan Misi Nusantara

Dalam kesempatan itu, Kapolda turut menjelaskan alasan pergantian Kapolres Kukar beberapa waktu lalu. Menurutnya, mutasi adalah bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kinerja kepolisian di wilayah Kukar.

“Harapan kami, Polres Kukar di bawah kepemimpinan AKBP Khairul Basyar dapat lebih komunikatif, bijak, dan dekat dengan masyarakat. Langkah itu penting agar kepercayaan publik semakin terjaga,” ujarnya. (ady/MKN)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.