Kantor Pertanahan PPU Serahkan Sertipikat PTSL Warga Desa Sesulu Periode 2019–2023

PPU – Komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat terus diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyerahkan sertipikat PTSL Desa Sesulu untuk periode tahun 2019–2023, Selasa (02/12/2025).

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Sesulu dan diikuti oleh masyarakat penerima manfaat. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas atas hak atas tanah masyarakat.

Melalui program PTSL, seluruh bidang tanah didaftarkan secara sistematis agar memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi. Kepemilikan sertipikat tanah diharapkan mampu meminimalkan potensi sengketa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Selain kepastian hukum, sertipikat tanah juga berperan penting dalam penguatan aset dan peningkatan akses ekonomi masyarakat, termasuk sebagai jaminan permodalan usaha. Dengan demikian, program PTSL tidak hanya berdampak pada aspek legal, tetapi juga mendorong peningkatan kesejahteraan warga desa.

Kantor Pertanahan Kabupaten PPU menegaskan komitmennya untuk terus memperluas cakupan sertipikasi tanah agar manfaat program PTSL dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.

Baca Juga:   Kerja Sama Otorita IKN-Indonesia Investment Authority Dorong Realisasi Investasi Asing di Ibu Kota Nusantara

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.