PPU – Upaya pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat kembali diwujudkan melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Girimukti untuk periode tahun 2017–2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (02/12/2025).
Penyerahan sertipikat PTSL berlangsung di Aula Kantor Desa Girimukti dan dihadiri oleh masyarakat penerima sertipikat. Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara menyeluruh serta memberikan perlindungan hukum yang jelas atas hak kepemilikan tanah warga.
PTSL menjadi program strategis nasional yang bertujuan mendaftarkan seluruh bidang tanah agar memiliki legalitas yang sah dan tercatat secara resmi. Dengan diterbitkannya sertipikat tanah, masyarakat memperoleh kepastian hukum sekaligus perlindungan dari potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Selain itu, kepemilikan sertipikat diharapkan mampu memperkuat aset masyarakat dan membuka akses ekonomi yang lebih luas, termasuk sebagai jaminan permodalan usaha. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui tertib administrasi pertanahan.
Kantor Pertanahan Kabupaten PPU terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL agar manfaat kepastian hukum dan peningkatan ekonomi dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat desa.
Penyunting: Robbi Lalat



