Kantor Pertanahan PPU Serahkan Sertipikat PTSL Kelurahan Petung 2017–2024

PPU – Upaya percepatan pendaftaran tanah guna menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara. Kali ini, penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dilaksanakan bagi masyarakat Kelurahan Petung untuk periode tahun 2017–2024, Kamis (04/12/2025).

Kegiatan penyerahan sertipikat yang berlangsung di Kantor Kelurahan Petung tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan secara menyeluruh, sistematis, dan berkelanjutan. Program PTSL menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap bidang tanah masyarakat terdaftar secara resmi dan memiliki kepastian hukum yang kuat.

Melalui PTSL, negara hadir memberikan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan potensi sengketa pertanahan di kemudian hari. Sertipikat yang diserahkan menjadi bukti sah kepemilikan tanah yang diakui secara hukum, menggantikan dokumen administratif yang sebelumnya belum memiliki kekuatan hukum penuh.

Selain memberikan kepastian hukum, sertipikat PTSL juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tanah yang telah bersertipikat dapat dimanfaatkan sebagai aset produktif, membuka akses terhadap pembiayaan perbankan, serta mendukung pengembangan kegiatan ekonomi dan perencanaan pembangunan keluarga.

Baca Juga:   Prestasi Gemilang, Kaltim Raih Gelar Tertinggi di EL JOHN Pageant 2025

Melalui penyerahan sertipikat PTSL di Kelurahan Petung ini, Kantor Pertanahan Kabupaten PPU menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program strategis nasional di bidang pertanahan, serta menghadirkan pelayanan yang transparan, profesional, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.