Kantor Pertanahan PPU Serahkan Sertipikat PTSL Desa Bangun Mulya

PPU – Upaya menghadirkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat terus dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Salah satunya melalui penyerahan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Bangun Mulya untuk periode tahun 2019–2023 yang dilaksanakan pada Senin (01/12/2025).

Penyerahan sertipikat PTSL tersebut berlangsung di Kantor Desa Bangun Mulya dan diikuti oleh masyarakat penerima sertipikat. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menata administrasi pertanahan secara menyeluruh, terstruktur, dan berkelanjutan.

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat. Melalui program ini, bidang-bidang tanah yang sebelumnya belum terdaftar kini memiliki legalitas yang sah dan diakui negara.

Dengan diterimanya sertipikat tanah, masyarakat diharapkan memiliki rasa aman dalam kepemilikan asetnya, sekaligus membuka peluang lebih luas dalam akses permodalan dan penguatan ekonomi keluarga. Sertipikat juga menjadi instrumen penting untuk mencegah sengketa serta mendukung tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

Kantor Pertanahan Kabupaten PPU terus mendorong percepatan pendaftaran tanah melalui program PTSL agar manfaat kepastian hukum dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Baca Juga:   Irawan Dorong Percepatan Pemekaran Kecamatan, Pemerataan Pelayanan dan Pembangunan PPU

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.