Kantor Pertanahan PPU Laksanakan Pelepasan Hak Tanah Bendungan Sepaku Semoi Tahap II

PPU – Proses pengadaan tanah untuk mendukung pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Tahap II terus berlanjut di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara melaksanakan kegiatan Penandatanganan Pelepasan Hak serta Pembayaran Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bendungan Sepaku Semoi Tahap II. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Wijaya Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah II Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV Samarinda, Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Sepaku Semoi Tahap II, pihak-pihak terkait lainnya, serta para pihak yang berhak atas tanah.

Melalui pelaksanaan penandatanganan pelepasan hak dan pembayaran ganti kerugian ini, diharapkan proses pengadaan tanah Bendungan Sepaku Semoi Tahap II dapat berjalan lancar, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional di wilayah Kabupaten PPU.

Penyunting: Robbi Lalat

Baca Juga:   DPRD PPU Serahkan 19 Bidang Usulan Pokok Pikiran untuk Pembangunan Daerah
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.