Kantor Pertanahan PPU Hadiri Upacara HAB ke-80 Kemenag, Perkuat Sinergi Antarinstansi

PPU – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menghadiri upacara peringatan Hari Amal Bakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia yang digelar oleh Kementerian Agama Kabupaten Penajam Paser Utara, Sabtu (3/1/2026). Kehadiran tersebut menjadi simbol penguatan sinergi antarinstansi dalam mendukung pembangunan daerah yang harmonis dan berkelanjutan.

Partisipasi Kantor Pertanahan PPU juga mencerminkan dukungan terhadap peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Penajam Paser Utara. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat persatuan masyarakat di tengah dinamika pembangunan daerah, termasuk sebagai wilayah penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Dalam momentum peringatan HAB ke-80 tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara menerima piagam penghargaan dari Kementerian Agama Kabupaten PPU atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini. Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi atas kontribusi aktif Kantor Pertanahan dalam mendukung program dan kegiatan Kemenag di daerah.

Upacara peringatan HAB ke-80 Kementerian Agama ini diikuti oleh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag PPU, tokoh lintas agama, serta tamu undangan dari berbagai instansi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung khidmat dan tertib.

Baca Juga:   Berkas Dilimpahkan ke Kejari PPU, ASN Diduga Langgar Netralitas jadi Tersangka

Peringatan Hari Amal Bakti ke-80 menjadi momentum refleksi atas perjalanan panjang Kementerian Agama dalam mengabdi kepada umat, bangsa, dan negara. Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen seluruh ASN untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjunjung integritas, serta meneguhkan semangat moderasi beragama dalam kehidupan bermasyarakat. (ADV)

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.