Kantor Pendukung Polresta IKN Mulai Dibangun di Sepaku, Target Rampung 2027

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memulai pembangunan Kantor Pendukung Persil Polresta IKN di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Jumat (8/5/2026).

Pembangunan tersebut menjadi bagian dari penguatan layanan keamanan dan ketertiban di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Dimulainya pembangunan ditandai dengan doa bersama dan peletakan batu pertama oleh Kapolda Kaltim, Endar Priantoro, bersama Sekretaris Otorita IKN, Bimo Adi Nursanthyasto.

Kegiatan itu turut dihadiri jajaran Polda Kaltim, pejabat Otorita IKN, unsur pelaksana proyek, dan masyarakat sekitar.

Bimo mengatakan pembangunan kantor pendukung Polresta IKN menjadi langkah strategis sekaligus cikal bakal hadirnya infrastruktur kepolisian di kawasan ibu kota baru.

“Pembangunan ini menjadi fondasi penting bagi hadirnya pelayanan kepolisian di IKN. Kami berharap seluruh proses berjalan dengan penuh tanggung jawab, mengedepankan kualitas, serta mampu mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di masa depan,” ujarnya.

Sementara itu, Endar menegaskan komitmen Polda Kaltim dalam mendukung pembangunan IKN, termasuk melalui penguatan layanan keamanan dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga:   Dahlan Iskan Hadir di Fahutan Unmul, Semangati Mahasiswa Jadi Aktivis

Pada tahap awal operasional, Polresta IKN direncanakan diisi sekitar 80 personel untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di wilayah tersebut.

Endar juga menekankan pentingnya sinergi antara Polri, Otorita IKN, dan seluruh pemangku kepentingan agar pembangunan dapat berjalan lancar.

Pembangunan Kantor Pendukung Polresta IKN ditargetkan rampung pada 2027 dan diharapkan memperkuat dukungan layanan keamanan bagi masyarakat maupun aktivitas pemerintahan di kawasan Nusantara.

“Kehadiran institusi kepolisian di wilayah Sepaku diharapkan semakin dekat dengan masyarakat, memberikan rasa aman, serta menjadi cikal bakal pengembangan pelayanan kepolisian yang lebih besar di Ibu Kota Nusantara,” tegasnya.

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.