Kaltim Serap Dana Desa Rp 810 Miliar, Serapan di PPU Capai 59 Persen

PPU – Memasuki semester kedua tahun 2025, serapan Dana Desa (DD) di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) tercatat baru mencapai 43,33 persen, menjadikannya yang terendah di antara tujuh kabupaten di Kalimantan Timur (Kaltim). Capaian ini tertinggal dari daerah lain yang telah melampaui 50 persen per Juli 2025.

Sebagai perbandingan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dengan jumlah desa terbanyak dan nilai Dana Desa terbesar, telah mencapai serapan 55,70 persen, bahkan melampaui Penajam Paser Utara (PPU) yang nilai Dana Desanya paling kecil.

Secara keseluruhan, rata-rata serapan Dana Desa di Kaltim sudah 55,22 persen. Masih tersisa waktu lima bulan untuk menyerap sisa anggaran sebesar 44,78 persen agar mendekati capaian tahun sebelumnya, yakni 98,56 persen pada akhir 2024. Tahun ini, total Dana Desa untuk Kaltim mencapai Rp 810.050.666.000.

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Friendly Sihotang, menjelaskan bahwa Kaltim memiliki 841 desa di 7 kabupaten.

“Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi daerah yang jumlah desanya paling banyak, yakni 193 desa. Sedangkan Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki jumlah desa paling sedikit, sehingga anggaran Dana Desanya juga yang paling kecil,” terang Friendly dalam rapat koordinasi (Rakor) di ruang VIP Bandara Internasional Nusantara, PPU, Senin (28/7/2025).

Baca Juga:   Jalan Tani Cepat Rusak, Komisi III DPRD PPU Minta Material Lokal Jadi Prioritas

Kabupaten PPU menerima Dana Desa sebesar Rp 29.478.238.000 untuk 30 desa, dan hingga akhir Juli, penyerapannya telah mencapai 59,48 persen. Sementara Kukar mengelola Dana Desa sebesar Rp 200.570.888.000 untuk 193 desa, dengan serapan 55,70 persen.

Adapun Kabupaten Mahulu memiliki 50 desa di lima kecamatan, menerima Dana Desa sebesar Rp 52.246.187.000 tahun ini, mengalami penurunan dibandingkan 2024 sebesar Rp 53.010.758.000. Namun serapan hingga akhir Juli hanya 43,33 persen.

“Ini terkait penggunaan Dana Desa untuk konteks Kaltim,” ujar Friendly.

Secara nasional, pagu Dana Desa tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. Terdiri dari Rp 69 triliun berdasarkan formula alokasi tahun sebelumnya, dan Rp 2 triliun untuk insentif desa yang melaksanakan kebijakan pemerintah. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, turut menanggapi kondisi tersebut. “Anggarannya kecil banget. Turut prihatin ya, Pak. Pendamping desa sudah bisa digaji, Pak?” ujar Andi Iwan dengan nada bertanya.

Baca Juga:   PSU Kukar Damai karena Elitenya Bijak, Mahulu Harus Siap Menyusul

Pewarta: Riski Maulana
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.