Kader Perempuan Desa Jonggon Jaya Didorong Jadi Penggerak Pembangunan Sosial

TENGGARONG – Pemerintah Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menunjukkan komitmen kuat terhadap pemberdayaan masyarakat melalui penguatan peran kader perempuan. Wujudnya terlihat dalam pengukuhan 17 kelompok PKK RT yang dirangkai dengan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas, berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Jonggon Jaya, Selasa (2/9/2025).

Kepala Desa Jonggon Jaya, Muhammad Kholil, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni. Ia menilai PKK RT merupakan ujung tombak pelaksanaan program sosial dan pemberdayaan masyarakat di tingkat paling bawah, yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan warga.

“Bimbingan Teknis (Bimtek) PKK RT merupakan kegiatan yang sangat penting dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan kader PKK RT,” ujar Kholil.

Melalui kegiatan ini, lanjutnya, para kader dibekali pemahaman dan keterampilan untuk menjalankan berbagai program desa secara efektif. Selain memperkuat pengetahuan individu, Bimtek juga berfungsi sebagai sarana mempererat koordinasi antara PKK RT, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat agar lebih sinergis dalam menjalankan kegiatan sosial.

Baca Juga:   Disdikbud Kukar Dorong Guru dan Pengawas Kuasai Formasi Jabatan Fungsional

“Dengan adanya Bimtek ini, kader PKK RT dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam melaksanakan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” tambahnya.

Kholil menilai, momentum pengukuhan dan pelatihan tersebut penting untuk membangun solidaritas antar-kader serta mempertegas peran perempuan dalam pembangunan desa.
“Dengan demikian, kita dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih baik,” ujarnya menutup sambutan. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.