Jembatan Besi Tenggarong Direvitalisasi, Pemkab Kukar Pastikan Warisan Sejarah Tetap Hidup

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) resmi memulai revitalisasi Jembatan Besi Tenggarong, penghubung bersejarah yang telah menjadi bagian penting kota sejak 1930-an. Meskipun jembatan akan dibongkar, Pemkab menegaskan bahwa warisan sejarahnya tak akan dihilangkan.

Proyek ini merupakan bagian dari penataan infrastruktur kota yang menyesuaikan kebutuhan lalu lintas dan keselamatan. Pembongkaran dijadwalkan dimulai 15 April 2025, dilaksanakan oleh PT Putra Nanggroe Aceh dengan anggaran sebesar Rp 58 miliar.

Bupati Kukar, Edi Damansyah, menyebut keputusan ini berdasarkan kajian teknis dan pertimbangan keselamatan, tanpa mengabaikan nilai historis jembatan.

“Jembatan Besi bukan sekadar konstruksi baja. Ia adalah saksi perjalanan sejarah kota ini. Maka meskipun kami bongkar, elemen sejarahnya tetap akan dirawat dan dihadirkan kembali dalam bentuk yang relevan,” ujar Edi, Minggu (13/4/2025).

Sebagai bagian dari pelestarian, sejumlah komponen jembatan yang masih layak pakai akan dipindahkan dan digunakan sebagai elemen dekoratif atau monumen pengingat. Selain itu, desain baru jembatan tetap akan mengusung sentuhan arsitektur klasik, agar identitas visual lama tidak lenyap begitu saja.

Baca Juga:   Bahasa Kutai Masuk Kurikulum, Disdikbud Kukar Mantapkan Identitas Budaya

Langkah ini sejalan dengan pengembangan kawasan heritage kota, seperti kawasan Masjid Agung, Monumen Pancasila, dan Gedung Wanita, yang saat ini ditetapkan sebagai titik pelestarian budaya.

“Pembangunan tidak boleh memutus ingatan kolektif masyarakat. Lewat revitalisasi, kita jaga sejarah tetap hidup, menjadi bagian dari wajah kota yang baru,” tegasnya.

Pemkab Kukar menjamin proses pembongkaran dan pembangunan ulang dilakukan secara aman, transparan, dan minim gangguan terhadap aktivitas warga. Sosialisasi ke masyarakat terus digencarkan untuk memastikan dukungan publik terhadap proyek ini.

“Ini bukan akhir cerita Jembatan Besi. Ini babak baru yang justru memperkuat identitas Tenggarong,” pungkas Edi. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.