Jemaah Haji Lansia di Bontang Tercatat Hanya Dua Orang Tahun Ini

BONTANG — Persiapan keberangkatan jemaah haji asal Kota Bontang tahun 2026 dipastikan telah rampung sepenuhnya. Seluruh jemaah kini dalam kondisi siap untuk diberangkatkan menuju Tanah Suci pada pertengahan Mei mendatang.

Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Bontang, Najmuddin Tamini, mengatakan seluruh tahapan persiapan keberangkatan jemaah telah selesai dan tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.

“Insyaallah untuk keberangkatan jemaah di pertengahan Mei 2026 ini,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Pada musim haji tahun ini, jemaah asal Bontang tergabung dalam gelombang kedua dengan rute penerbangan langsung menuju Jeddah.

Total jemaah yang akan berangkat sebanyak 112 orang dan terbagi dalam dua kelompok terbang (kloter).

“Sebanyak 111 jemaah tergabung dalam Kloter 14, sementara satu jemaah lainnya masuk dalam Kloter 17. Jadi total keseluruhan ada 112 jemaah,” jelas Najmuddin.

Ia menambahkan, mayoritas jemaah berada pada kategori usia dewasa hingga lanjut usia. Meski demikian, jumlah jemaah lanjut usia (lansia) yang masuk prioritas pelayanan tahun ini hanya dua orang.

Baca Juga:   Agus Haris Paparkan Capaian Strategis, Program Sosial Berbuah Hasil

Menurutnya, seluruh kesiapan teknis maupun administrasi telah dilakukan agar proses keberangkatan berjalan lancar dan aman.

Terkait adanya efisiensi anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pihaknya memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas pelayanan kepada jemaah.

“Kami akan bekerja maksimal untuk melayani Dhuyufur Rahman, tamu-tamu Allah yang Maha Pengasih,” tegasnya.

Dengan kesiapan yang telah mencapai 100 persen, diharapkan seluruh jemaah haji asal Bontang dapat menjalankan seluruh rangkaian ibadah dengan lancar, aman, dan khusyuk serta kembali ke Tanah Air dalam keadaan sehat. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.