Jelang Lebaran, Komisi II DPRD Dorong Skema Retribusi Resmi di Pantai Tanjung Jumlai

PPU – Pantai Tanjung Jumlai di Penajam Paser Utara (PPU) menjadi destinasi wisata favorit masyarakat saat libur panjang, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Setiap tahunnya, kawasan pantai ini dipadati wisatawan, tidak hanya dari wilayah Penajam Paser Utara, tetapi juga dari luar daerah.

Menjelang Lebaran 2026, lonjakan kunjungan kembali diprediksi terjadi. Namun hingga kini, belum ada langkah teknis khusus yang diumumkan pemerintah daerah terkait skema pengelolaan maupun optimalisasi pendapatan dari sektor pariwisata tersebut.

Sekretaris Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU, Jamaluddin, mengatakan biasanya dua pekan sebelum Idulfitri pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi bersama dinas terkait, warga sekitar, serta kelompok sadar wisata (pokdarwis) untuk membahas langkah pengamanan dan pengelolaan kawasan.

“Biasanya dua minggu sebelum Lebaran ada rapat koordinasi. Di situ dibahas langkah apa yang diambil, termasuk melibatkan warga sekitar dan pokdarwis,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).

Ia berharap forum tersebut dapat melahirkan masukan konstruktif, tidak hanya untuk peningkatan sektor pariwisata, tetapi juga untuk mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, potensi ekonomi di Pantai Tanjung Jumlai cukup besar dan perlu dikelola secara kolaboratif tanpa memberatkan pihak mana pun.

Baca Juga:   Sopir Demo ke Kantor Bupati PPU, Desak Pemerintah dan Pertamina Bertindak

Di kawasan tersebut, aktivitas ekonomi tumbuh setiap musim libur. Mulai dari pedagang makanan, penyewaan kendaraan mini, hingga wahana air seperti banana boat, menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat setempat sekaligus potensi retribusi daerah.

“Ini potensi PAD yang bisa kita olah bersama. Tapi mekanismenya harus dibicarakan agar tidak ada unsur keterpaksaan,” tegasnya.

Salah satu opsi yang dinilai realistis adalah penataan dan penarikan retribusi parkir secara resmi dan terkoordinasi. Selain itu, perbaikan infrastruktur jalan menuju kawasan pantai yang telah dilakukan pemerintah juga dinilai dapat menjadi dasar penguatan skema retribusi, sebagai bentuk timbal balik atas fasilitas yang diberikan.

Meski demikian, Jamaluddin menekankan pentingnya komunikasi intensif antara pemerintah dan masyarakat sekitar agar kebijakan yang diterapkan tidak menimbulkan polemik, melainkan memberikan manfaat bersama bagi daerah dan pelaku usaha lokal.

“Bukan sekadar memikirkan PAD, tapi komunikasi serta koordinasi juga sangat perlu dilakukan agar tidak ada ketersinggungan antara masyarakat dan pemerintah daerah,” pungkasnya.

Pewarta: DeddyPZ
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.