Jawab Aspirasi Aksi Honorer, Pemkab PPU Temukan Jalan Keluar Penataan Pegawai R3 dan R4

PPU – Ratusan honorer kategori R3 dan R4 di Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya mendapat kepastian. Pemkab PPU memastikan 1.194 di antaranya sudah memiliki formasi PPPK paruh waktu, kabar yang diungkap Sekda PPU Tohar usai aksi demonstrasi yang mewarnai halaman Kantor Bupati, Senin (11/8/2025).

Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Tohar menegaskan pemerintah daerah sudah menyiapkan formasi bagi ribuan tenaga honorer kategori R3 dan R4 yang belum terangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Dari hasil seleksi tahap pertama dan kedua menyisakan 1.194 tenaga harian lepas (THL) yang akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. Sementara formasi PPPK penuh waktu untuk 627 orang sudah terpenuhi.

“Yang paruh waktu ini kita usulkan mendapat Nomor Induk Pegawai (NIP) terlebih dahulu. Setelah itu, secara gradual sesuai situasi dan kondisi, kita usulkan peningkatan statusnya,” jelasnya.

Tohar menyebut langkah ini sebagai peta jalan atau mapping penyelesaian persoalan honorer.

“Formasi sudah kita dapatkan, datanya mulai dientri ke BKN. Dari 1.194, sebanyak 925 sudah rampung pemberkasan, tinggal sedikit lagi,” ungkapnya.

Baca Juga:   Apel Rutin Pagi Satpol PP PPU, Sarana Pembinaan dan Pengawasan Kedisiplinan Personel

Tohar menegaskan bahwa proses pengangkatan tidak bisa dilakukan secara instan. Hal ini berkaitan dengan berbagai petimbangan teknis yang perlu diperhatikan, serta kebijakan yang berlaku.

“Meracik kebijakan tidak bisa sekonjong-konyong. Pertimbangannya banyak, depan, belakang, kanan, kiri, atas, bawah, semua harus diperhitungkan. Kita jalankan sesuai prosedur nasional,” tegasnya.

Foto: Ratusan tenaga honorer kategori R3 dan R4 memadati halaman Kantor Bupati PPU, Senin (11/8/2025). (Deddy/MKNN)

Ia menambahkan, kewenangan penetapan tetap berada di instansi kepegawaian pusat. Maka dari itu, kebijakan ini akan terus dikoordinasikan kepada pemerintah pengampu yang di pusat.

“Pemberkasan administrasi dilakukan di daerah, tapi penetapannya dari pemerintah pusat. Jadi waktunya memang tidak sepenuhnya ada di kita (Pemkab PPU),” tutup Tohar.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.