Jangan Sampai Ada Korban, DPRD Kaltim Desak Perbaikan Jalan Kariangau

SAMARINDA – Kondisi ruas jalan poros Kariangau di Balikpapan kian memprihatinkan. Padahal, jalur utama ini menjadi akses logistik sekaligus pintu menuju PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT). Lubang besar, aspal terkelupas, dan genangan air dikeluhkan banyak pihak, bahkan memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas.

Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Kaltim bergerak cepat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (27/8/2025).

Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, bersama sejumlah anggota komisi dan pihak terkait hadir meninjau kerusakan jalan yang dinilai membahayakan masyarakat. Ia menegaskan keterlambatan perbaikan jalan tidak bisa ditoleransi.

“Jangan hanya beralasan anggaran, jalan ini sudah jadi saksi bisu jatuhnya korban. Kalau terus dibiarkan, bisa-bisa ada nyawa yang melayang!” tegas legislator dari Fraksi Partai Golkar itu.

Ia menambahkan, jalan menuju KKT merupakan jalur vital yang menopang perekonomian Kaltim karena menjadi akses distribusi barang dan transportasi pekerja industri.

“Ini pintu gerbang industri. Kalau jalan ke KKT saja rusak parah, bagaimana investor mau percaya pemerintah serius mendukung infrastruktur?” tekannya.

Baca Juga:   Andi Satya Desak Penambahan Ambulans dan Mobil Jenazah di Samarinda

Abdulloh juga menilai alasan keterbatasan anggaran tidak bisa dijadikan dalih. Menurutnya, pemerintah seharusnya mencari alternatif solusi, mulai dari pengajuan tambahan dana, pergeseran anggaran, hingga langkah perbaikan darurat agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

Komisi III DPRD Kaltim pun menekankan bahwa hasil peninjauan ini harus ditindaklanjuti dan tidak hanya menjadi catatan rapat.

“Kami tidak ingin pertemuan dan peninjauan ini hanya jadi catatan protokol. Masyarakat menunggu bukti, bukan janji. Jalan ini harus segera diperbaiki. Apakah pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Kaltim berani menjawab tuntutan ini, atau justru membiarkan jalan rusak di Kariangau menjadi saksi bisu kelalaian negara, kita akan lihat prosesnya,” pungkas Abdulloh. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.