Jambore Nasional Hidayatullah 2025, Kontingen Pramuka PPU Siap Harumkan Nama Daerah

PPU – Wakil Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Waris Muin, secara resmi melepas keberangkatan kontingen Pramuka PPU yang akan mengikuti Jambore Nasional Ke-3 Satuan Komunitas Pramuka Hidayatullah Tahun 2025 di Pondok Pesantren Hidayatullah, Kabupaten PPU, Rabu (20/8/2025).

Waris menegaskan pentingnya peran Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter generasi muda. Ia mengingatkan, kata Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang berarti “orang muda yang suka berkarya.”

“Jadilah anak-anak muda yang selalu berinovasi menghasilkan karya-karya membanggakan, terutama bagi Kabupaten kita tercinta ini,” pesannya.

Ia menyebut, keikutsertaan kontingen PPU dalam Jambore Nasional adalah kesempatan berharga untuk menimba pengalaman baru, memperluas wawasan, mempererat persaudaraan, dan mengasah keterampilan, baik dalam kepramukaan maupun kehidupan sebagai pelajar.

Jambore Nasional Ke-3 Satuan Komunitas Pramuka Hidayatullah 2025 akan diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah di Indonesia. Selain menjadi ajang silaturahmi, kegiatan ini menjadi sarana pembentukan karakter, pengembangan keterampilan, serta penguatan nilai kebersamaan di kalangan generasi muda.

Waris juga mengingatkan agar peserta selalu menjaga nama baik daerah dengan memperhatikan sikap, perilaku, dan sopan santun. Peserta diminta memperkuat ukhuwah, mengikuti setiap kegiatan dengan semangat, disiplin, dan keceriaan, serta menjaga kesehatan dan keselamatan dengan mematuhi arahan pembina maupun panitia.

Baca Juga:   Personel Satpol PP PPU Berhasil Kondusifkan Aksi Masyarakat di Kantor BPN

“Saya berharap kontingen asal PPU mampu memberikan kesan positif selama mengikuti kegiatan ini dan dapat membawa pulang pengalaman berharga yang bisa menginspirasi generasi muda lainnya,” ujarnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.