Jalan Santai May Day 2026 di PPU Siap Digelar, UMKM dan Layanan Kesehatan Dilibatkan

Penajam Paser Utara – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat persiapan kegiatan jalan santai dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Senin (20/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Kantor Disnakertrans PPU tersebut dipimpin langsung Kepala Disnakertrans, Adriani Amsyar, dan dihadiri sejumlah instansi terkait, di antaranya Polres PPU, Kodim 0913/PPU, BIN PPU, Kesbangpol, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) PPU.

Dalam rapat tersebut, berbagai aspek teknis dibahas, mulai dari kesiapan pelaksanaan, pengamanan, hingga skema teknis di lapangan. Peserta rapat juga memberikan sejumlah masukan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan lancar.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian antara lain pengaturan alur kegiatan serta manajemen peserta agar pelaksanaan jalan santai tidak menimbulkan kepadatan maupun gangguan keamanan.

Adriani Amsyar menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya menjadi peringatan seremonial, tetapi juga sebagai ruang kebersamaan antara pekerja, pemerintah, dan masyarakat.

Baca Juga:   Monev KI Kaltim Diharapkan Keterbukaan Informasi Daerah Dapat Maksimal Di 2024 Mendatang

“Kami ingin memastikan kegiatan ini berjalan lancar dan aman, sekaligus menjadi momentum kebersamaan antara pekerja dan masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan jalan santai May Day 2026 dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 1 Mei 2026, dengan titik start dan finish di halaman Kantor Disnakertrans PPU.

Selain jalan santai, rangkaian kegiatan juga akan diisi dengan layanan kesehatan gratis, senam bersama, serta pelibatan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap dapat mempererat kebersamaan antara pekerja, pemerintah, dan masyarakat, sekaligus menghadirkan kegiatan yang bermanfaat dan menghibur.

“Selain olahraga bersama, kami juga menghadirkan layanan kesehatan dan melibatkan UMKM agar kegiatan ini memberi manfaat lebih luas,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.