Istana Wapres Hampir Rampung, Gibran Tertarik Berkantor di IKN Mulai 2026

NUSANTARA – Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka disebut tertarik untuk mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada tahun 2026, seiring hampir rampungnya pembangunan Istana Wakil Presiden di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Sepaku.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, mengatakan Istana Wakil Presiden ditargetkan selesai pada akhir Desember 2025. Saat ini, pembangunan fisik memasuki tahap akhir dan akan dilanjutkan dengan penataan interior.

“Akhir Desember ini jadi. Baru tinggal nanti mengisi furniture-nya,” jelas Basuki di UGM Yogyakarta, Jumat (12/12/2025).

Basuki mengungkapkan, Gibran telah menyampaikan ketertarikannya untuk mulai berkantor di IKN pada tahun depan. Namun, keputusan resmi masih menunggu arahan langsung dari Wakil Presiden.

“Beliau punya keinginan begitu, saya dengar,” tutur mantan Menteri PUPR ini.

Menurut Basuki, rencana tersebut sejalan dengan progres pembangunan tahap pertama IKN yang telah mencapai sekitar 97 persen. Sejumlah infrastruktur utama, termasuk kantor pemerintahan dan fasilitas pendukung, hampir sepenuhnya rampung.

“Itu sudah sekitar 97 persen. Akhir tahun ini selesai semua karena hanya tinggal masjid dan kantor wakil presiden, itu sudah akan selesai semua,” ucap Basuki.

Baca Juga:   Libur Sekolah, Artopia Kids Nusantara Ajak Anak Kenali IKN Lewat Lomba Menggambar

Jika Wapres jadi berkantor dari IKN, tentu akan menjadi salah satu penanda makin siapnya IKN sebagai pusat pemerintahan baru. Selain itu, diproyeksi juga akan membuka peluang aktivitas pemerintahan mulai dilakukan bertahap di kawasan calon ibu kota baru itu.

Di lapangan, terlihat sudah terpasang pagar pengaman area sekitar istana wapres. Berbahan kawat baja. Bangunan pendukung istana juga sudah nampak rampung, dengan aksen warna cokelat keemasan khas Nusantara. Jalan sisi barat istana juga nampak sudah dicor beton.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.