Penajam Paser Utara – Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Penajam Paser Utara (PPU) di Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam, dihentikan sementara. Alasannya, akibat belum terpenuhinya standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang lebih ketat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakapolres PPU, Awan Kurnianto, menjelaskan bahwa fasilitas IPAL sebenarnya telah tersedia sejak awal operasional. Namun, hasil evaluasi menunjukkan sistem tersebut belum memenuhi standar terbaru yang diberlakukan pemerintah.
“IPAL kita sudah punya standar yang diberikan contoh oleh pemerintah dan kita melihat yang lain, ternyata itu tidak cukup,” ujarnya.
Kondisi tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi karena berpotensi menimbulkan dampak lingkungan. Akibatnya, operasional SPPG, termasuk distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah, harus dihentikan sementara hingga perbaikan dilakukan.
Untuk diketahui, SPPG Polres PPU mulai beroperasi sejak 13 Februari 2026 sebagai bagian dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pada hari pertama, layanan ini mampu memproduksi sekira 1.189 porsi makanan untuk siswa, dengan target bertahap hingga 3.000 penerima manfaat.
“Ya, mau tidak mau berhenti,” katanya.
Secara regional, penghentian operasional SPPG tidak hanya terjadi di PPU. Di Kalimantan Timur, sebanyak 74 SPPG dihentikan sementara per 31 Maret 2026 oleh Badan Gizi Nasional karena belum memenuhi standar IPAL. Dampaknya, penyaluran dana bantuan untuk operasional juga ikut dihentikan.
Di Kabupaten PPU, terdapat empat SPPG yang terdampak, yakni SPPG Polres PPU di Nipah-Nipah, SPPG Waru, SPPG Babulu, serta SPPG Gunung Steleng yang sebelumnya menjadi percontohan.
SPPG dapat kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh persyaratan, termasuk perbaikan sistem IPAL dan kelengkapan dokumen yang diajukan ke Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
Awan menyebutkan, sebelumnya telah diberikan waktu perbaikan selama 14 hari. Namun, dalam pelaksanaannya, persyaratan yang diminta belum sepenuhnya terpenuhi.
“Dari kesepakatan pertama dulu kita dikasih waktu 14 hari. Dulu sih, tapi itu tidak sampai dipenuhi persyaratan yang ininya,” jelasnya.
Adapun, perbaikan sistem IPAL menjadi syarat utama agar operasional SPPG dapat kembali berjalan. Pemerintah menekankan bahwa standar pengelolaan limbah harus dipenuhi untuk menjamin keberlanjutan program sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sebagai langkah perbaikan, SPPG Polres PPU kini mulai menerapkan sistem IPAL yang lebih lengkap (full system). Sistem ini dilengkapi mesin, aerasi, serta zat pengurai untuk memastikan limbah yang dihasilkan lebih aman sebelum dibuang ke lingkungan.
Selain itu, pengelolaan limbah juga akan dilakukan secara lebih terintegrasi. Limbah sisa makanan dari dapur MBG akan ditangani secara terpisah oleh instansi terkait sebagai bagian dari pengembangan sistem pengelolaan ke depan.
“Kita enggak mau main-main lagi karena sudah ada warning, kita membeli paket IPAL full system. Jadi ada mesin, ada gelembung udara, ada zat-zat yang memang mengurai limbah-limbah itu menjadi lebih bersih,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Lalat



