Instalasi Listrik dan Kompor Jadi Sorotan, BPBD Turun Keliling Permukiman

BALIKPAPAN – Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan memperkuat langkah pencegahan kebakaran di kawasan permukiman. Peningkatan aktivitas warga saat sahur dan berbuka dinilai berpotensi memicu risiko kebakaran jika tidak diimbangi kewaspadaan.

BPBD melakukan sosialisasi dengan berkeliling menggunakan kendaraan operasional ke sejumlah titik padat penduduk. Melalui pengeras suara, petugas menyampaikan imbauan sekaligus berdialog langsung dengan warga mengenai langkah-langkah antisipasi.

Kepala BPBD Kota Balikpapan, Usman Ali, menyebut penggunaan peralatan listrik dan aktivitas memasak cenderung meningkat selama Ramadan, terutama pada dini hari dan menjelang magrib.

“Selama Ramadan, pemakaian listrik dan kompor meningkat cukup signifikan. Kami mengingatkan warga agar memastikan instalasi listrik aman dan tidak meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan,” ujarnya, Minggu (22/2/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar kasus kebakaran di kawasan padat penduduk dipicu kelalaian, seperti korsleting listrik maupun kebocoran tabung gas. Karena itu, warga diminta rutin memeriksa kondisi kabel, stop kontak, serta menghindari penggunaan terminal listrik bertumpuk pada satu sumber daya.

Baca Juga:   SAMS Sepinggan Siap Hadapi Puncak Mudik, Proyeksi Penumpang Naik 2 Persen

Selain memastikan kompor dan tabung gas dalam kondisi layak, masyarakat juga dianjurkan menyiapkan alat pemadam api ringan (APAR) atau minimal ember berisi air sebagai langkah awal penanganan jika muncul percikan api.

Menurut Usman, pencegahan adalah kunci utama menekan angka kebakaran selama bulan suci. Ia berharap kesadaran bersama dapat menciptakan suasana ibadah yang aman dan kondusif bagi seluruh warga.

BPBD Balikpapan memastikan patroli dan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala sepanjang Ramadan 2026 guna meminimalkan potensi musibah dan menjaga keselamatan masyarakat. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.