Informasi Warga Ungkap Kasus Ganja di Desa Rempanga

TENGGARONG — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Dua pemuda diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Loa Kulu setelah kedapatan membawa empat linting ganja siap hisap di kawasan Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, Sabtu (7/3/2026).

Kedua pemuda tersebut masing-masing berinisial AA (20) dan AJ (20). Mereka diamankan Tim Kolomonggo saat berada di Jalan DR FL Thobing Pal 9 RT 006 sekitar pukul 12.30 WITA.

Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya rencana transaksi narkotika jenis ganja di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi.

“Anggota kami mendapati dua pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga. Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan barang bukti berupa empat linting rokok ganja kering yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Smith warna hitam,” ungkap AKP Hari Supranoto.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita empat linting ganja dengan berat kotor masing-masing 0,53 gram, 0,55 gram, 0,52 gram, dan 0,42 gram.

Baca Juga:   Otorita IKN dan Pemda Kaltim Sepakati PSEL, Ubah Sampah Jadi Energi Bersih

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah korek api gas serta dua unit telepon seluler, yakni satu unit iPhone 13 dan satu unit Oppo A3x yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AA dan AJ mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang berinisial W. Saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok sekaligus mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Loa Kulu. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.