NUSANTARA – Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terdiri dari tiga bangunan, yakni MPR A, MPR B, dan MPR C yang mencakup gedung utama beserta fasilitas pendukung.
Pembangunan gedung tersebut direncanakan berlangsung selama 750 hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) hingga serah terima pertama atau Provisional Hand Over (PHO). Proyek ini menggunakan skema Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Otorita IKN, Almi Mardhani, berharap proses tender berjalan lancar sehingga kontrak dapat ditandatangani pada Oktober 2025.
“Harapan kami, bisa teken kontrak di akhir Oktober tahun ini. Kemudian pekerjaan bisa berjalan sekitar 27 sampai 28 bulan, sehingga dapat selesai pada Desember 2027,” ujarnya kepada awak media belum lama ini.
Dengan pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, maka lengkaplah penerapan trias politica di ibu kota baru.
Sejak 2022, kawasan eksekutif telah lebih dulu dikerjakan. Sementara pembangunan kawasan legislatif dan yudikatif direncanakan dimulai akhir tahun ini atau awal 2026, yang menjadi syarat penting pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R



