IKN Bangun Sekolah Taruna Nusantara, Ditarget Rampung 2026

NUSANTARA – Ibu Kota Nusantara (IKN) tak hanya membangun infrastruktur fisik, tetapi juga pondasi sumber daya manusia unggul. Salah satu langkah nyatanya adalah pembangunan Sekolah Taruna Nusantara IKN, yang ditarget rampung Januari 2026 dan digadang menjadi pilar pendidikan berkualitas untuk mencetak generasi emas berdaya saing global.

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono, bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan RI Letnan Jenderal TNI Tri Budi Utomo, meninjau progres pembangunan Sekolah Taruna Nusantara IKN pada Rabu (13/8/2025). Sekolah yang berlokasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) wilayah perencanaan 1C ini ditargetkan selesai pada Januari 2026.

Peninjauan dilakukan untuk memastikan kesiapan infrastruktur dasar, mulai dari akses jalan, jaringan listrik, gas, hingga air bersih, yang menjadi penunjang utama operasional sekolah nantinya.

Plt. Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis Hidayat Sumadilaga, menyebut kehadiran Sekolah Taruna Nusantara di IKN akan menjadi salah satu pilar pendidikan unggulan di wilayah KIPP.

“Harapannya, setelah sekolah ini rampung, Sekolah Taruna Nusantara dapat menjadi sarana pendidikan berkualitas yang mampu mencetak generasi penerus bangsa terbaik,” ujarnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Sampaikan Nota LPP APBD 2023, Sejumlah Fraksi DPRD PPU Beri Apresiasi Raihan WTP

Sekolah Taruna Nusantara di jantung IKN diharapkan menjadi pusat pembinaan talenta muda yang menggabungkan nilai-nilai kebangsaan, keterampilan abad ke-21, dan semangat inklusivitas. Lebih dari sekadar institusi pendidikan, sekolah ini akan berperan sebagai motor penggerak pembentukan karakter generasi emas yang siap memimpin dan menjaga peradaban di masa depan.

Sejalan dengan visi IKN sebagai Kota Dunia untuk Semua, pembangunan ini menegaskan bahwa masa depan Indonesia tidak hanya dibangun dari beton dan baja, tetapi juga dari kualitas manusia yang akan mengelola dan mewariskan nilai-nilai luhur bangsa.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.