Iduladha di Masjid Agung Tenggarong, Bupati Kukar Ajak Masyarakat Maknai Kurban Sebagai Pengabdian dan Persatuan

TENGGARONG – Ribuan warga memadati halaman dan ruang utama Masjid Agung Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Tenggarong, Jumat pagi (6/6/2025), untuk menunaikan salat Iduladha 1446 Hijriah. Suasana khusyuk menyelimuti momen ibadah tersebut, yang turut dihadiri Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah.

Dalam sambutan usai salat, Bupati Edi mengajak umat Islam di Kukar untuk menjadikan Iduladha sebagai momentum reflektif. Ia menekankan bahwa ibadah kurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan bentuk nyata ketakwaan dan solidaritas sosial.

“Ibadah kurban adalah latihan spiritual. Bukan hanya menyembelih hewan, tapi menyembelih ego kita, kepentingan pribadi, dan mewujudkan kepedulian terhadap sesama,” tegas Edi.

Menurutnya, makna kurban juga mencakup pengorbanan dalam arti luas—waktu, pikiran, hingga tenaga—yang dapat diwujudkan dalam kerja nyata membangun daerah. Ia menilai, semangat berbagi dan rela berkorban menjadi nilai penting yang relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kurban adalah simbol pengabdian. Dan dalam konteks pembangunan, pengabdian itu bisa diwujudkan dalam sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk kemajuan Kukar,” ujarnya.

Baca Juga:   Tenggarong Siap Tampil All Out Jadi Juara Umum MTQ ke-46 Kutai Kartanegara

Edi juga menyinggung pelaksanaan ibadah haji yang sedang mencapai puncaknya di Tanah Suci. Ia mengajak warga Kukar untuk meneladani makna universal haji yang menyatukan umat lintas bangsa dan bahasa.

“Haji mengajarkan kita pentingnya persatuan. Semangat ini harus kita bawa ke dalam kehidupan berbangsa—saling menghargai, bergotong royong, dan menjaga keutuhan NKRI,” tambahnya.

Salat Iduladha di Masjid SAMS berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan. Sejumlah pejabat, tokoh agama, dan masyarakat dari berbagai kecamatan turut hadir memeriahkan suasana hari raya kurban. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.