Hunian ASN di IKN Tunggu Rekomtek Kementerian PU, Target Pemindahan 4.100 Pegawai

NUSANTARA – Pembangunan hunian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Nusantara (IKN), masih menunggu rekomendasi teknis (rekomtek) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) untuk dapat ditenderkan.

Penyediaan hunian ini juga jadi perhatian utama Otorita, selain pengerjaan legislatif-yudikatif yang mulai jalan di IKN. Hunian menjadi penting mengingat target pemindahan ASN mencapai 4.100 orang pada 2028.

Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai bersilaturahmi dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Senin (6/4/2026).

Basuki menyebut, pembangunan hunian kini menjadi fokus utama pemerintah, karena sangat penting dalam menunjang sarana prasarana di calon ibu kota baru. “Pembangunan lembaga yudikatif dan legislatif sudah kita mulai sejak tahun lalu. Ini sudah berjalan. Yang baru sekarang kita mau kerjakan ini yang huniannya,” ujar Basuki.

Namun, dalam prosesnya rencana pembangunan hunian itu masih terganjal kendala rekomendasi teknis (rekomtek) Kementerian PU.

“Kita masih nunggu rekomteknya dari Kementerian PU untuk bisa ditenderkan,” terangnya.

Hunian di IKN rencananya juga akan dibangun bagi ASN yang berkeluarga, demi menyiapkan pegawai pusat yang pindah ke IKN dengan membawa serta keluarga.

Baca Juga:   Upacara 17 Agustus 2025 di IKN Digelar Terbuka di Lapangan Sentra Massa

Dalam keterangannya, Basuki juga menyatakan terkait isu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang bakal berkantor di IKN.

Ia mengatakan jika setiap saat Wapres ingin berkantor di IKN, sarana prasarananya sudah siap. Istana Wapres maupun kediaman Wapres serta fasilitas pendukungnya, semua sudah siap. Bahkan sudah ada 50 pegawai kepresidenan ditempatkan di IKN sebagai persiapan.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Muhammad Rafi’i

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.