Hubungan Dua Tahun Berakhir Tragis di Palaran

SAMARINDA — Misteri penemuan mayat perempuan di sebuah gubuk di Jalan Simpang Arang, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, akhirnya terungkap. Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Palaran menangkap pelaku pembunuhan yang ternyata seorang pria lanjut usia berinisial KSR (80).

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan dan Kapolsek Palaran Kompol Iswanto mengungkapkan korban bernama Sutini (53), seorang penjual sayur keliling yang sebelumnya dilaporkan hilang. Jasad korban ditemukan warga pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA dalam kondisi tanpa identitas.

Penyelidikan awal sempat mengalami kendala minimnya petunjuk di lokasi kejadian. Namun, dari penelusuran domisili korban di Jalan Bojonegoro, polisi menemukan informasi kedekatan korban dengan pelaku.

Teks foto : Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar bersama Kasat Reskrim AKP Agus Setyawan dan Kapolsek Palaran Kompol Iswanto menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan di sebuah gubuk di Kecamatan Palaran. (Dimas/Media Kaltim)

“Awalnya KSR berbelit-belit dan mengaku sudah setahun tidak bertemu korban. Namun, anggota kami menemukan tas milik korban berisi KK dan alat kosmetik di rumah pelaku,” ujar Hendri dalam konferensi pers, Selasa (3/3/2026).

Polisi juga menemukan bukti transfer uang di ponsel pelaku kepada korban. Rekaman CCTV di sebuah toko seluler memperlihatkan pelaku melakukan transaksi sesaat sebelum kejadian, yang mematahkan alibinya.

Baca Juga:   IMM Kaltim Gelar Sarasehan, Bahas Ideologi hingga Regenerasi Organisasi

Peristiwa pembunuhan terjadi pada Selasa (24/2/2026). Keduanya yang disebut menjalin hubungan selama dua tahun bertemu di kawasan Stadion Palaran sebelum menuju gubuk di Jalan Simpang Arang.

Usai berhubungan badan, korban menagih janji pelaku yang sebelumnya bersedia memberikan modal usaha Rp10 juta untuk berjualan sayur. Karena pelaku tidak membawa uang tersebut, terjadi cekcok yang berujung kekerasan.

“Pelaku kemudian mencekik korban menggunakan selendang milik korban sendiri hingga berhenti bernapas. Untuk memastikan korban tewas, pelaku memukul rahang korban sebanyak tiga kali,” jelas Kapolresta.

Setelah itu, jasad korban dipindahkan ke sudut gubuk, ditutup karung pakan anjing dan jerigen, lalu pelaku melarikan diri.

Karena pelaku berusia 80 tahun, penyidik menerapkan prosedur khusus sesuai Pasal 148 KUHAP UU No. 1 Tahun 2023. Pelaku ditempatkan di sel khusus terpisah dari tahanan lain dan menjalani pemeriksaan kesehatan berkala oleh Puskesmas Palaran.

Meski undang-undang membuka kemungkinan pertimbangan khusus bagi terdakwa di atas 75 tahun, proses hukum tetap berjalan hingga persidangan.

Baca Juga:   KBLI Dikunci, Satpol PP Warning Pesona Coffee Soal Batas Operasional

Atas perbuatannya, KSR dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.