PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan tenaga honorer, Selasa (15/7/2026). Para honorer menuntut kejelasan status mereka untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, setelah lebih dari satu dekade mengabdi.
Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, menegaskan bahwa penyelesaian masalah pengangkatan honorer harus dituntaskan paling lambat tahun 2026, sesuai instruksi pemerintah pusat.
“Kami ingin semua selesai pada 2026 sesuai instruksi yang ada, jadi tidak ada lagi alasan. Jika memang terkendala anggaran, kita bisa belajar dari daerah lain yang sudah berhasil melaksanakannya,” ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa daerah yang telah lebih dahulu menyelesaikan proses tersebut, seperti Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, dan Kutai Timur. DPRD PPU pun berencana mempelajari strategi dari daerah-daerah itu sebagai referensi percepatan.
“Kami akan berkoordinasi tidak hanya dengan BKN atau Kemenpan RB, tetapi juga dengan daerah-daerah yang telah menerapkan formula yang efektif,” katanya.
Ishaq mendorong agar pengangkatan dilakukan secara bertahap guna menyesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.
“Kami berharap pemangku kebijakan bisa menyelesaikannya sesegera mungkin, tidak harus menunggu tahun depan. Jika dikerjakan bertahap, beban daerah juga bisa lebih ringan,” pungkasnya.
Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat



