Honorer PPU Gelar Aksi, Ketua DPRD Tegaskan Proses Pengangkatan Sesuai Mekanisme Nasional

PPU – Ratusan tenaga honorer dari kategori R3 dan R4 di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali menggelar aksi unjuk rasa, Senin (11/8). Mereka menuntut kejelasan status kepegawaian serta komitmen tertulis dari pemerintah daerah terkait pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.

Aksi dimulai sejak pukul 08.00 Wita di halaman Kantor Bupati PPU, sebelum massa bergerak menuju Gedung DPRD PPU. Demonstrasi ini merupakan kelanjutan dari aksi sebelumnya yang mengusung tuntutan serupa pada Juli lalu.

Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD PPU Raup Muin menjelaskan bahwa proses pengangkatan honorer bukan semata persoalan kebijakan daerah.
Melainkan mengikuti mekanisme nasional yang diatur oleh Kementerian PAN-RB.

“Ini bukan soal kebijakan, tapi proses. Ada aturan yang harus diikuti. Pemerintah daerah sudah menyampaikan usulan ribuan nama. Sekarang tinggal menunggu tahapan berikutnya. Jadi, saya pikir tidak ada masalah,” katanya usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan massa aksi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD PPU telah bekerja sama dalam menyusun dan menyampaikan data tenaga honorer secara menyeluruh kepada kementerian terkait.

Baca Juga:   Otorita IKN Kenalkan Solusi Berbasis Alam dalam Pengelolaan Sumber Daya Air pada Forum Perancis-Singapura

“Tadi sudah dijelaskan langsung oleh BKPSDM dan bagian organisasi tata kelola, lengkap dengan angka-angkanya. Semua sedang dalam proses seleksi administratif. Ini bukan hanya persoalan PPU, tapi masalah nasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia juga disampaikan bahwa daerah lain di Kalimantan Timur, seperti Balikpapan dan Paser, bahkan masih dalam tahap awal persiapan data. Sementara PPU telah lebih dahulu mengusulkan nama-nama honorer.

“Daerah lain masih mempersiapkan usulan, sementara kita sudah lebih dulu menyampaikan. Jadi tinggal menunggu proses selanjutnya dari pusat,” tutup Raup.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.