Hendak Transaksi, Polsek Babulu Tangkap Pemuda dengan Sabu dalam Bungkus Rokok

PPU – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU). Terbaru, Unit Reskrim Polsek Babulu bersama personel Subdit Intelkam Polda Kaltim berhasil membekuk seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu, Kamis (10/7/2025).

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu. Pelaku berinisial FM (24), warga Desa Sri Raharja, ditangkap tanpa perlawanan setelah gerak-geriknya dicurigai oleh petugas yang telah melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kapolsek Babulu IPTU Syaifudin, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan sebungkus rokok yang dibalut lakban hitam. Di dalamnya terdapat satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,87 gram. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit HP iPhone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi,” ujar Syaifudin.

Dari hasil interogasi awal, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y, dan hendak memberikannya kepada orang lain berinisial Yd. Polisi kini tengah melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok di atasnya.

Baca Juga:   THR Pegawai Pemkab PPU Dicairkan

Barang bukti yang diamankan meliputi:
– Satu bungkus sabu (bruto 0,87 gram)
– Satu unit handphone iPhone
– Satu bungkus rokok
– Lakban hitam
– Satu lembar tisu

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Babulu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Ini komitmen kami dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Babulu. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya,” tutup Syaifudin.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.