Hari Pahlawan, Pemerintah Kecamatan Sepaku Sampaikan Harapan untuk Generasi Penerus

PPU – Dalam momentum peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan harapan agar nilai-nilai kepahlawanan terus hidup dan menjadi pedoman bagi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam membangun daerah dan bangsa.

Hari Pahlawan dipandang sebagai kesempatan untuk merefleksikan semangat perjuangan para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Nilai keberanian, persatuan, keikhlasan, dan cinta tanah air diharapkan dapat diwujudkan dalam tindakan nyata di kehidupan sehari-hari.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, mengatakan bahwa harapan terbesar dari peringatan Hari Pahlawan adalah tumbuhnya kesadaran kolektif untuk melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui kontribusi positif di bidang masing-masing.

“Generasi saat ini diharapkan mampu mengisi kemerdekaan dengan karya, prestasi, dan semangat gotong royong demi kemajuan Kecamatan Sepaku,” ujarnya, Senin (10/11/2025)

Pemerintah Kecamatan Sepaku juga berharap peringatan Hari Pahlawan dapat memperkuat persatuan masyarakat, meningkatkan kepedulian sosial, serta mendorong semangat kebersamaan dalam menghadapi tantangan pembangunan.

“Bukan sekedar peringatan, namun Kami berharap generasi penurus dapat memiliki jiwa kepahlawan itu, dengan demikian hal yang positif akan diterapkan,” harapnya.

Baca Juga:   Pemdasus IKN Disiapkan, Sistem Bupati dan Kecamatan Bisa Dihapus

Melalui peringatan Hari Pahlawan ini, nilai-nilai kepahlawanan diharapkan tidak hanya dikenang, tetapi benar-benar diimplementasikan sebagai landasan dalam membangun masyarakat yang berkarakter, berdaya saing, dan berkontribusi bagi kemajuan daerah. (adv)

Penulis: Deddy Pz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.