Gudang Pertanian Dibobol, Polisi Ringkus Empat Pelaku Pencurian Padi dan Pupuk di Babulu

PENAJAM PASER UTARA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus dugaan pencurian padi dan pupuk yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan hasil pertanian di Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu. Empat dari enam terduga pelaku berhasil diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolsek Babulu IPTU Andi Fatahuddin mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya puluhan karung padi dan pupuk dari gudang milik warga di RT 010, Desa Gunung Mulia.

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta mengumpulkan informasi dari masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap dua terduga pelaku lainnya serta mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana serupa,” ujar Andi, Jumat (3/7/2026).

Kasus tersebut mulai terungkap ketika korban memperoleh informasi dari warga yang melihat salah seorang terduga pelaku berada di sekitar gudang. Tidak lama berselang, pemilik usaha penggilingan padi menghubungi korban dan menginformasikan adanya seseorang yang membawa enam karung padi untuk digiling.

Baca Juga:   Pasar Nipah-Nipah Tak Layak, DPRD Minta Perhatian Pemkab PPU

Korban kemudian mendatangi lokasi penggilingan bersama warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengenali padi tersebut sebagai miliknya yang sebelumnya dilaporkan hilang. Salah seorang terduga pelaku juga mengakui padi tersebut diambil dari gudang tanpa seizin pemilik.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku berinisial C.E.S., A.D.R., D.I.P., dan S. Mereka berasal dari Desa Gunung Mulia, Desa Gunung Intan, serta seorang lainnya berdomisili di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Sementara dua terduga pelaku lain telah diketahui identitasnya dan masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Polisi juga menyita enam karung padi yang diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut sebagai barang bukti.

Kanit Reskrim Polsek Babulu AIPDA Isyulianto menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (30/6/2026). Korban melaporkan kehilangan 20 karung padi dan 12 karung pupuk merek Ponska dengan total kerugian mencapai jutaan rupiah.

“Berkat kerja keras personel serta dukungan informasi dari masyarakat, empat terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan kami optimistis segera dapat diamankan,” katanya.

Baca Juga:   Warga Diminta Aktif Laporkan Dugaan Peredaran Narkotika di Lingkungan Sekitar

Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan para terduga pelaku dalam sejumlah kasus pencurian pupuk lain di wilayah Kecamatan Babulu. Dugaan tersebut muncul setelah polisi menerima beberapa laporan kehilangan dengan pola yang serupa di lokasi yang berdekatan.

Polsek Babulu mengimbau para petani untuk meningkatkan pengamanan gudang penyimpanan hasil panen maupun sarana produksi pertanian, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan.

Saat ini penyidikan masih berlangsung untuk menangkap dua terduga pelaku yang masih buron sekaligus memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan kasus pencurian lainnya. Adapun para terduga pelaku yang telah diamankan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap seluruh laporan yang ada. Tidak menutup kemungkinan para pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian lainnya mengingat terdapat beberapa laporan kehilangan pupuk di lokasi yang berdekatan,” tambah Isyulianto.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.