Gubernur Beri Pujian, PPU Jadi Satu-satunya Kabupaten di Kaltim yang Swasembada Beras

PPU – Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipuji sebagai satu-satunya daerah di Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mencapai swasembada beras. Apresiasi itu disampaikan langsung Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud saat menghadiri panen padi di Kelurahan Waru, Kamis (18/9/2025).

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras para petani dan dukungan penuh dari Pak Bupati. PPU adalah satu-satunya kabupaten di Kaltim yang sudah swasembada pangan. Ini patut dibanggakan,” tegas Rudy.

Ia menekankan pentingnya menjaga eksistensi PPU sebagai lumbung pangan di tengah dominasi perkebunan sawit di berbagai wilayah.

“Negara kita adalah negara agraris. Makanan pokok kita adalah beras, bukan sawit. Karena itu kita harus menjaga ketahanan pangan dengan memperkuat sektor pertanian,” tambahnya.

Panen padi ini turut dihadiri Anggota DPR RI Dapil Kaltim Sarifah Suraidah, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Ketua DPRD PPU Raup Muin, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, serta pejabat terkait lainnya.

Lebih lanjut, Rudy memastikan Pemprov Kaltim bersama kementerian terkait siap memberikan dukungan penuh. Dukungan itu mencakup penyediaan bibit unggul, peningkatan kualitas irigasi, hingga pembangunan waduk pertanian.

Baca Juga:   Muskab PTMSI Mahulu 2025–2030 Resmi Dibuka, Fokus Pembinaan Atlet

Ia juga berharap petani PPU meningkatkan produktivitas dengan teknologi modern agar panen bisa dilakukan hingga tiga kali setahun.

“Target kita sesuai arahan pemerintah pusat, paling lambat Desember nanti Kaltim harus benar-benar mampu swasembada pangan. Untuk itu, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, termasuk mendorong pembangunan waduk dan jaringan irigasi di PPU,” jelasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.