Grand Final Putri Bumi Indonesia 2025 di IKN Usung Tema Wujudkan Bumi Lestari

NUSANTARA — Kemegahan busana dan semangat pelestarian lingkungan berpadu dalam Grand Final Putri Bumi Indonesia 2025 yang digelar di Kantor Kemenko 3, Ibu Kota Nusantara (IKN), Sabtu (23/8/2025) malam. Acara ini merupakan bagian dari El John Pageants Festival 2025, hasil kolaborasi Otorita IKN dengan Yayasan El John Indonesia.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Ketua Yayasan El John Indonesia Johnnie Sugiarto secara resmi membuka ajang bertema “Wujudkan Bumi Lestari” tersebut. Ajang ini tidak hanya menobatkan pemenang Putri Bumi Indonesia, tetapi juga menghadirkan pertunjukan seni, peluncuran buku, dan pesan-pesan pelestarian lingkungan.

Johnnie menyebut kehadiran 125 finalis dari Aceh hingga Merauke menjadi energi positif bagi pembangunan IKN.

“Semoga aura positif putra-putri ini bisa membagikan cerita bahwa IKN luar biasa,” ujarnya.

Dari rangkaian penilaian, terpilih lima pemenang utama:

Alexandra Matahari – Putri Bumi Indonesia (peringkat pertama)

Vina Putri – Putri Pangan Indonesia (peringkat kedua)

Olivia Nur Ramadhani – Putri Agrikultur Indonesia (peringkat ketiga)

Baca Juga:   Supermoto Indonesia Chapter PPU, Lewat Hobi Turut Memajukan Daerah

Jenifer Angelica – Putri Flora dan Fauna Indonesia (peringkat keempat)

Iqtironia Khamlia – Putri Energi Hijau Indonesia (peringkat kelima)

Kemeriahan semakin lengkap dengan kolaborasi pertunjukan “Lirakwana” antara Teater Keliling dan para finalis Putri Bumi Indonesia 2025. Pertunjukan ini mengangkat pesan Save Flora and Fauna Kalimantan sebagai pengingat pentingnya menjaga kelestarian ekosistem.

Acara juga menjadi momen peluncuran buku karya Ersa Manurung, How I Lead Myself from Poverty to Wealth, yang mengisahkan keberanian perempuan Indonesia dalam mengambil keputusan dan bertransformasi.

Basuki menegaskan bahwa ajang ini selaras dengan visi IKN sebagai forest city.

“Terima kasih telah memilih IKN sebagai tempat penyelenggaraan. Beritakanlah yang benar tentang pembangunan di IKN,” pesannya.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.