SAMARINDA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) gencar mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan arus Sungai Mahakam, khususnya melalui pengelolaan Daerah Alur Sungai (DAS). Langkah ini dinilai strategis untuk menggenjot pendapatan daerah, terutama jika pengelolaan diserahkan langsung kepada Perusahaan Daerah (Perusda).
Pengajuan Perda DAS bukan hal baru. Pada 2017, rencana serupa pernah diajukan agar dikelola oleh perusda, namun ditolak pemerintah pusat. Saat ini, pengaturan DAS sebenarnya sudah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 1989 tentang Lalu Lintas Sungai.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menegaskan pentingnya menggali kembali potensi tersebut meski pernah tertolak. Ia menyebut, hingga kini belum ada penjelasan pasti terkait penolakan pada 2017. Saat ini, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) masih menunggu Komisi III memenuhi persyaratan pengajuan Raperda sebelum bisa diproses lebih lanjut.
“Saya kira sepanjang tidak overlap aturan, kami punya wewenang untuk menggali potensi itu,” ujarnya.
Abdulloh menjelaskan, upaya menggali pendapatan melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) memang masih menemui kebuntuan. Namun, peluang tetap terbuka lebar jika dilakukan melalui perusda.
Terkait sejumlah persyaratan yang masih harus dipenuhi kepada Bapemperda, ia menegaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses pemenuhan.
“Intinya ini baru pertemuan awal. Ada beberapa pasal yang perlu direvisi di peraturan perundang-undangan pemerintah daerah tentunya,” tegasnya. (adv)
Pewarta: K. Irul Umam



