Formasi CPNS 2026 PPU Masih Dikaji, Belanja Pegawai Jadi Pertimbangan Utama

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) belum memastikan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2026. Saat ini, pemerintah daerah masih melakukan analisis kebutuhan pegawai sebelum mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, mengatakan pengusulan formasi CPNS harus melalui perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan jumlah pegawai, kebutuhan organisasi, serta kemampuan keuangan daerah.

Menurutnya, komposisi aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU saat ini perlu dikaji terlebih dahulu karena berkaitan dengan proporsi belanja pegawai daerah.

Ia menjelaskan, berdasarkan proyeksi belanja pegawai, kebutuhan anggaran untuk sumber daya manusia yang dibiayai APBD telah berada di atas 37 persen dari total belanja daerah. Perhitungan tersebut mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

“Dari sisi belanja pegawai memang perlu dilakukan perhitungan secara cermat sebelum menentukan kebutuhan pembukaan formasi CPNS,” ujarnya.

Baca Juga:   Kolaborasi Pemkab PPU dan Kejari, Program Jaksa Garda Desa Resmi Diluncurkan

Khairudin menyebutkan, hasil analisis beban kerja menunjukkan kebutuhan pegawai di Kabupaten PPU, apabila dihitung bersama tenaga PJLP, mencapai sekitar 7.105 orang. Namun berdasarkan parameter pengendalian belanja pegawai dan rasio jumlah penduduk, jumlah aparatur yang tersedia saat ini dinilai telah melebihi kebutuhan sekitar 20 persen.

“Kalau kelebihan pegawai sudah mencapai 20 persen, tentu perlu dihitung lagi kebutuhan pembukaan CPNS,” katanya.

Meski demikian, kondisi tersebut tidak berarti seluruh peluang penerimaan CPNS ditutup. Pemerintah daerah tetap akan melihat kebutuhan pada jabatan tertentu yang mengalami kekurangan dan tidak dapat dipenuhi melalui penataan atau redistribusi pegawai yang tersedia.

Salah satu sektor yang masih membutuhkan perhatian adalah tenaga pendidik. Khairudin menjelaskan, kebutuhan guru tetap harus diperhitungkan karena adanya pegawai yang memasuki masa pensiun.

“Tidak mungkin jumlah pegawai yang ada dari jabatan fungsional lain kemudian diangkat menjadi guru. Jadi kebutuhan seperti ini tetap harus diperhitungkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, usulan formasi nantinya akan disusun berdasarkan kebutuhan masing-masing perangkat daerah agar sesuai dengan kondisi pelayanan publik di lapangan.

Baca Juga:   Buka Gelaran Acara PKU, Pj Bupati PPU Harap UMKM Benou Taka Semakin Berkembang Lebih Pesat

Selain kebutuhan organisasi, kebijakan penerimaan ASN juga mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Hal tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur pengendalian belanja pegawai daerah.

Khairudin mengatakan pemerintah daerah masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kemungkinan kebijakan penyesuaian batas belanja pegawai. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, BKPSDM PPU memastikan apabila usulan CPNS 2026 dilakukan, formasi yang diajukan akan disesuaikan dengan kebutuhan prioritas pelayanan publik serta kemampuan keuangan daerah.

“Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Untuk kondisi keuangan daerah tahun 2026, baik pengangkatan maupun usulan formasi CPNS masih dalam tahap pertimbangan,” ungkapnya.

Pewarta: DeddyPz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.