Formasi CPNS 2026 PPU Belum Dipastikan, Kebutuhan Guru Tetap Jadi Prioritas

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kebutuhan tenaga pendidik tetap menjadi salah satu prioritas dalam penyusunan usulan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2026. Hal tersebut dilakukan meski pemerintah daerah masih melakukan analisis kebutuhan aparatur karena jumlah pegawai saat ini dinilai telah melebihi kebutuhan ideal secara keseluruhan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU, Khairudin, mengatakan penentuan formasi CPNS tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan jumlah total aparatur, tetapi harus melihat kebutuhan masing-masing jabatan dan pelayanan dasar yang harus dipenuhi pemerintah daerah.

Menurutnya, kebutuhan tenaga guru memiliki karakteristik berbeda dibandingkan jabatan lainnya karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

“Kalau kelebihan pegawai sudah mencapai 20 persen memang harus dihitung kembali kebutuhan pembukaan CPNS. Tetapi untuk guru, kondisinya berbeda karena setiap tahun ada yang pensiun dan kebutuhannya tetap ada,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil analisis sementara, jumlah aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU secara keseluruhan telah berada di atas kebutuhan ideal. Namun kondisi tersebut tidak dapat menjadi dasar untuk menghapus seluruh kebutuhan formasi baru.

Baca Juga:   Bupati PPU Ambil Peran Strategis dalam Program Tanam Raya Nasional 2025

Khusus tenaga pendidik, kata Khairudin, pemerintah tetap perlu melakukan penghitungan karena jabatan tersebut tidak dapat dipenuhi melalui perpindahan pegawai dari bidang lain.

“Tidak mungkin pegawai dari jabatan fungsional lain kemudian diangkat menjadi guru. Jadi kebutuhan guru tetap harus diperhitungkan dalam usulan formasi,” katanya.

Penyusunan kebutuhan guru nantinya akan mempertimbangkan sejumlah faktor, mulai dari jumlah tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun, distribusi guru di setiap sekolah, hingga hasil analisis beban kerja masing-masing satuan pendidikan.

Khairudin menegaskan, pemerintah daerah tetap mengedepankan prinsip selektivitas dalam mengusulkan formasi CPNS. Usulan hanya akan diajukan untuk jabatan yang benar-benar dibutuhkan dan tidak dapat dipenuhi melalui redistribusi pegawai yang tersedia.

“Kami tidak melihat hanya dari jumlah pegawai secara umum, tetapi juga melihat kebutuhan pelayanan. Kalau memang ada kekurangan guru yang tidak bisa dipenuhi dari pegawai yang ada, tentu akan diusulkan,” jelasnya.

Selain kebutuhan organisasi, pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan kondisi kemampuan fiskal. Saat ini, belanja pegawai Pemerintah Kabupaten PPU telah mencapai lebih dari 37 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga:   Basuki Hadimuljono: Semua Proyek IKN Target Rampung Desember 2025

Besaran tersebut mencakup pembiayaan seluruh sumber daya manusia yang dibiayai APBD, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan penerimaan pegawai baru, terlebih pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) mengarahkan agar belanja pegawai daerah berada pada kisaran 30 persen mulai 2027.

Khairudin mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat sebagai dasar penyusunan formasi CPNS tahun mendatang.

Dengan proses analisis yang masih berjalan, Pemerintah Kabupaten PPU memastikan penyusunan formasi CPNS 2026 akan dilakukan berdasarkan kebutuhan riil organisasi, kemampuan anggaran, serta prioritas pelayanan publik.

“Kami masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Yang jelas, kebutuhan guru akan tetap menjadi salah satu pertimbangan utama karena menyangkut pelayanan pendidikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.