Empat Tenant di IKN Ditutup Sementara karena Jual Air Mineral hingga Rp19 Ribu

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) mengambil tindakan tegas terhadap empat tenant di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) yang kedapatan menjual Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) dengan harga jauh di atas kewajaran. Mulai Senin (29/6/2026), keempat gerai tersebut ditutup sementara setelah sebelumnya beberapa kali menerima teguran.

Deputi Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengatakan penutupan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus upaya menjaga ekosistem ekonomi di IKN tetap sehat dan berpihak kepada masyarakat.

“Bagi tenant atau gerai yang sementara ini ditutup, kita baru memantau kaitannya dengan air mineral ya, atau AMDK. Nah beberapa kali kita tegur untuk menjual sesuai dengan standar yang berlaku secara umum,” tutur Alimuddin.

Empat tenant yang ditutup sementara yakni Roti’O dan Bhinneka Coffee di Gedung Kemenko 2, D’Sweet di Kemenko 1, serta Bakoel Bambu di Kemenko 3.

Berdasarkan hasil pemantauan Otorita, sejumlah tenant menjual AMDK dengan harga bervariasi mulai Rp10 ribu, Rp13 ribu, hingga Rp19 ribu per botol. Padahal, produk serupa di gerai lain maupun minimarket dijual dengan harga jauh lebih rendah.

Baca Juga:   Pimpin Apel di Pondok Pesanteren Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari Penajam, Makmur; Terima Kasih atas Kegigihan Para Ustaz dan Santri

Alimuddin menegaskan praktik tersebut tidak sejalan dengan visi pembangunan IKN sebagai kota yang layak huni (livable city) sekaligus kota yang dicintai masyarakat (lovable city).

Menurutnya, ekosistem ekonomi IKN yang masih dalam tahap awal harus dibangun dengan prinsip kewajaran harga agar masyarakat maupun wisatawan merasa nyaman berkunjung.

“Ya misalkan pada saat liburan-liburan tertentu ratusan ribu orang datang (ke IKN) keluhannya adalah air mineral (lebih mahal),” jelasnya.

Ia mengingatkan apabila sejak awal harga kebutuhan pokok dijual terlalu mahal, maka IKN berpotensi dikenal sebagai kota dengan biaya hidup tinggi.

Padahal, lanjutnya, pemerintah menginginkan ibu kota baru menjadi kota yang inklusif dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya kelompok tertentu.

“Ini tidak bagus, apalagi kan kebijakan IKN yang khususnya di tenant-tenant itu kan masih menggunakan (tempat) secara free. Jadi tidak ada alasan untuk menaikkan harga, apalagi barang-barang yang sifatnya umum misalkan Aqua, kita minta dijual sama dengan di minimarket-minimarket yang lain. Itu pun sebenarnya sudah banyak untungnya. Ini untuk menjadi perhatian bagi yang tidak mematuhi ketentuan itu. Kami pastikan kami tutup tentu setelah kami beri teguran,” terangnya.

Baca Juga:   Pastikan Stabilitas Harga Pasar, Pemkab PPU Gelar Rapat Strategis TPID

Otorita IKN memastikan langkah penutupan bukan dilakukan secara tiba-tiba. Teguran telah diberikan sebelumnya, namun tidak diindahkan oleh pengelola tenant.

Visi pemerintah tentu ingin menciptakan IKN bukan menjadi kota yang mahal yang hanya bisa ditinggali atau dihidupi orang-orang berkelas. IKN adalah kota inklusif, dan ramah terhadap semua kalangan.

“Bayangkan, kalau misalkan liburan tiba-tiba orang kehabisan uang gitu ya, uangnya tinggal Rp10 ribu gitu atau atau Rp20 ribu gitu ya, kemudian beli Aqua Rp19 ribu, ini kan ngaco,” tandasnya.

Selain AMDK, Otorita IKN juga akan melakukan kurasi terhadap harga berbagai produk makanan olahan yang dijual tenant. Proses tersebut akan melibatkan pihak terkait untuk menyusun standar kewajaran harga berbagai menu yang dipasarkan di kawasan KIPP.

“Misalkan untuk nasi campur lah, katakan lah, pakai ikan, pakai daging, telur dan lain-lain, berapa,” sebutnya.

Ia pun khawatir jika hal ini tidak ditindak tegas dari sekarang, maka ke depan IKN dapat menjadi kota dengan living cost atau biaya hidup tinggi.

Baca Juga:   Pemkab PPU Siapkan Alat Berat untuk Tangani Banjir di Bukit Subur

Alimuddin mewanti-wanti, IKN bukan tempat hiburan yang menjual minuman-minuman dengan banderol harga 2 sampai 3 kali lipat dari harga umumnya.

Iamenambahkan, setelah penutupan sementara ini Otorita akan mengevaluasi sikap masing-masing tenant. Jika bersedia mengikuti ketentuan yang berlaku, mereka dipersilakan kembali beroperasi setelah menyelesaikan persoalan yang menjadi temuan.

Namun apabila tidak bersedia menyesuaikan diri dengan aturan yang telah ditetapkan, Otorita mempersilakan pengelola untuk menghentikan operasionalnya di kawasan IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.