Empat Kelurahan IKN di Perbatasan Balikpapan Alami Penyesuaian Garis Batas

NUSANTARA – Penegasan batas wilayah menjadi salah satu prioritas Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam mematangkan persiapan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan sekaligus memastikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah perbatasan.

Upaya tersebut kembali dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Balai Pertemuan Umum Desa Tani Bakti, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Selasa (26/8/2025). Rapat dihadiri jajaran pemerintah daerah dan dilanjutkan survei lapangan ke sejumlah titik perbatasan IKN–Balikpapan.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto, menjelaskan bahwa meski Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 telah menetapkan batas wilayah IKN, peta yang digunakan berskala 1:400.000 sehingga memerlukan pendetailan di lapangan.

“Di dalam undang-undang sudah ditetapkan batas yang ditetapkan. Namun pendetailan di lapangan diperlukan agar garis batas tidak memotong rumah penduduk, jalan, sungai, bidang tanah, atau fasilitas umum sehingga kewenangan pengelolaan jelas. Ini proses yang normal yang mana penegasan batas akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Penegasan ini penting dalam pelaksanaan fungsi IKN sebagai Pemda Khusus,” tegasnya.

Ia menambahkan, penegasan batas juga mengacu pada regulasi lain seperti Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 tentang Batas Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga:   Pemkab PPU Diminta Segera Salurkan THR ke Pegawai

“Dulu Balikpapan berbatasan langsung dengan Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Namun sekarang, dengan adanya IKN, maka batas ini harus direview ulang dan ditegaskan kembali. Jadi rapat ini tindak lanjut dari pertemuan-pertemuan sebelumnya,” ujarnya.

Kuswanto menyebut, proses ini melibatkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, hingga tokoh adat.

“Bukan hanya soal garis batas, tapi juga penataan wilayah. Tim dari Kemendagri pun sudah turun langsung. Dengan Balikpapan, meskipun sudah ada regulasinya, kami perlu menyesuaikan kembali karena entitas wilayah berubah. Sepanjang tahun ini, koordinasi kami cukup intens untuk menyelesaikan batas ini,” katanya.

Dari pihak Kota Balikpapan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Zulkifli, menegaskan bahwa batas wilayah sebenarnya sudah jelas sesuai regulasi yang berlaku.

“Bagi Balikpapan, batas wilayah sebenarnya sudah jelas karena sudah ditegaskan melalui Permendagri Nomor 30 Tahun 2017 untuk Balikpapan dengan Kutai Kartanegara, serta Permendagri Nomor 48 Tahun 2012 untuk Balikpapan dengan Penajam Paser Utara. Dua penegasan inilah yang menjadi batas Balikpapan dengan IKN. Jadi, sebenarnya tidak ada persoalan berarti. Kita hanya menegaskan ulang,” jelasnya.

Baca Juga:   Ada 800 Pemilih Pemula Belum Melaksanakan Perekaman, Disdukcapil PPU Tuntaskan Sebelum Pilkada

Meski begitu, ia mengakui masih ada beberapa segmen yang perlu penyesuaian agar sesuai kaidah penataan batas.

“Dalam penataan batas, kita mengutamakan batas alam atau batas buatan yang permanen. Kita melihat ada segmen-segmen yang sebelumnya belum jelas, karena tidak ada batas alam maupun buatan yang bisa dijadikan tanda. Maka hari ini, dalam rapat koordinasi, kita bersepakat menyesuaikan kembali,” ungkapnya.

Hasil rapat dan survei lapangan menghasilkan kesepakatan penyesuaian garis batas di empat kelurahan IKN yang berbatasan langsung dengan Balikpapan, yaitu:

  1. Salok Api Laut (Samboja Barat) – berbatasan dengan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas alami berupa sungai. Seluruh badan sungai masuk wilayah IKN, namun pemanfaatannya dapat digunakan bersama.

  2. Salok Api Darat (Samboja Barat) – berbatasan dengan Teritip (Balikpapan Timur), dengan batas berupa jalan dan Pilar Batas Utama (PABU) sesuai Permendagri 30/2017.

  3. Karya Merdeka (Samboja Barat) – berbatasan dengan Karangjoang (Balikpapan Utara), dengan batas berupa jalan yang menyesuaikan Jalan Vico dan PABU sesuai aturan.

  4. Mentawir (Sepaku) – berbatasan dengan Kariangau (Balikpapan Barat), dengan batas jalan dan PABU sebagaimana diatur dalam Permendagri 48/2012.

Baca Juga:   Peringati Hari Pahlawan 2025, Polres PPU Teguhkan Semangat Pengabdian dan Disiplin

Selain itu, disepakati penambahan, rehabilitasi, dan pembangunan PABU/Titik Koordinat di lokasi strategis seperti Jalan Tol Balikpapan–Samarinda Km 18,8, serta di titik PABA 1, PABU 8, PABA 2, dan PABU 35.

Tahap berikutnya, tim teknis Otorita IKN dan Pemerintah Kota Balikpapan akan melakukan pemetaan bersama menggunakan peta kartometrik, sebelum hasilnya dibahas dan disepakati untuk ditandatangani bersama oleh Kepala Otorita IKN, Wali Kota Balikpapan, Bupati Kutai Kartanegara, dan Bupati Penajam Paser Utara.

“Setelah ada kesepakatan terkait penegasan batasnya hasilnya akan ditandatangani bersama … Selanjutnya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk ditetapkan secara resmi,” terang Kuswanto.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya kejelasan batas wilayah bagi keberlanjutan pembangunan IKN.

“Dengan adanya penegasan batas ini, maka pengelolaan wilayah IKN akan lebih jelas, tidak tumpang tindih, dan bisa menjadi dasar yang kuat untuk pembangunan ke depan,” pungkasnya.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.