DWP PPU Gelar Bakti Sosial, Salurkan 50 Paket Sembako untuk Warga Penajam

PPU – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kembali melaksanakan kegiatan Bakti Sosial Pembagian Paket Sembako dalam rangka memperingati HUT DWP ke-26 tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Penajam, Senin (10/11/2025).

Sebanyak 50 paket sembako disalurkan kepada janda, anak yatim, lanjut usia, dan masyarakat kurang mampu. Tahun ini, pembagian difokuskan di wilayah Kecamatan Penajam.

Ketua DWP PPU, Riawati Khoiriah Tohar, menyampaikan bahwa pelaksanaan bakti sosial tahun ini memang dipusatkan di satu kecamatan karena jumlah paket yang terbatas.

“Tahun ini bakti sosial dipusatkan khusus di Kecamatan Penajam karena paket yang diberikan tidak terlalu banyak seperti tahun sebelumnya. Semoga tahun depan paket sembako ini lebih banyak lagi sehingga dapat diberikan ke kecamatan-kecamatan di Kabupaten PPU,” harap Riawati.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan wujud kepedulian DWP terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Apa yang kami berikan dapat bermanfaat dan menjadi amal ibadah bagi kami DWP Kabupaten PPU dan Kantor DP3AP2KB. Paket sembako yang diberikan jangan dilihat dari jumlah dan nilainya, tapi kami ingin meringankan beban bagi para penerima paket sembako,” ucapnya.

Baca Juga:   Dukung Ketahanan Pangan di IKN, Anak Muda Lawe-Lawe Inisiasi Kelompok Tani Taka Hidoponik

Kegiatan bakti sosial ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT DWP ke-26 yang bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menumbuhkan semangat kepedulian sosial di lingkungan DWP PPU.

Sementara itu, Sekretaris Camat Penajam, Peri Tangdirerung, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DWP Kabupaten PPU atas pelaksanaan kegiatan sosial tersebut.

“DWP Kabupaten PPU dan Dinas P3AP2KB ikut ambil bagian di dalam memberikan bantuan dan diyakini bahwa ini akan berguna bagi kita semua, bahwasanya dapat meringankan beban yang mungkin ada di kita,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.