Dukungan Percepatan Penetapan Batas Wilayah IKN, Bupati PPU Dorong Pemerataan Pembangunan

PPU – Proses finalisasi batas wilayah administratif kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan daerah penyangga di Kalimantan Timur (Kaltim) kini memasuki tahap akhir. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah terkait mempercepat penyempurnaan dokumen hukum berupa Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

Hal itu mengemuka dalam rapat pembahasan yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Selasa (2/12/2025), yang turut dihadiri Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor. Dari Pemkab PPU, ia didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar, Asisten I Bidang Pemerintahan PPU Nicko Herlambang, Kepala BKAD PPU Muhajir, serta pejabat terkait lainnya.

Rapat tersebut membahas batas wilayah IKN dengan Kabupaten PPU, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), dan Kota Balikpapan, sekaligus menunggu terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Mudyat menjelaskan bahwa penentuan batas wilayah telah melalui tahapan panjang, mulai dari kajian teknis, pengumpulan data, hingga peninjauan langsung ke lapangan. Ia menyebutkan hampir seluruh wilayah Kecamatan Sepaku kini resmi masuk dalam kawasan IKN.

Baca Juga:   Akselerasi Tekan Angka Stunting, Pj Bupati PPU Minta KPM Pahami Aplikasi e-HDW

“Kejelasan batas ini sangat penting sebagai dasar administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat, apalagi menjelang penetapan status daerah khusus IKN,” terangnya.

Ia juga menegaskan dukungan penuh Pemerintah Kabupaten PPU terhadap pembangunan IKN serta berharap kehadiran ibu kota negara baru tersebut mampu mendorong pemerataan pembangunan di wilayah penyangga.

“Kami mendukung 100 persen pembangunan IKN. Harapannya, daerah penyangga juga berkembang dan tidak tertinggal,” tegasnya.

Rapat pembahasan dipimpin Sekretaris Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sri Purwaningsih. Ia menyampaikan bahwa penyusunan batas wilayah sudah menunjukkan progres signifikan, termasuk kesepakatan koordinat batas yang dirumuskan melalui rapat lintas daerah.

“Penyelesaian batas tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi harus dilakukan bersama dan saling mendukung,” kata Sri.

Penegasan batas ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan bersama yang dihasilkan pada 21 Oktober 2025, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh para kepala daerah penyangga dan Otorita IKN.

Rapat turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Kukar, Pemerintah Kota Balikpapan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Kaltim Siti Sugiyanti, serta Direktur Toponimi dan Batas Daerah Raziras Rahmadillah.

Baca Juga:   BAPOPSI PPU Studi Tiru Strategi Pembinaan Atlet Usia Dini ke Sleman

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menyambut baik percepatan finalisasi batas tersebut dan meminta Kemendagri melibatkan perangkat teknis daerah pada tahap penyempurnaan.

Selain membahas batas IKN, ia juga mengusulkan penyelesaian sejumlah batas wilayah lain di Kalimantan Timur, termasuk Mahakam Ulu yang memiliki batas eksternal dengan provinsi lain dan negara tetangga.

“Agar hasil akhirnya benar-benar tepat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ungkapnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.