Dukungan Pengembangan Olahraga Bola Basket Dorong Prestasi dan Gaya Hidup Sehat di Kecamatan Sepaku

PPU – Pemerintah Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) menyatakan dukungan penuh terhadap perkembangan olahraga bola basket sebagai salah satu cabang olahraga yang diminati generasi muda serta berperan penting dalam membangun prestasi dan pola hidup sehat di masyarakat.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, mengatakan olahraga bola basket tidak hanya berfungsi sebagai sarana pembinaan fisik, tetapi juga membentuk karakter, kerja sama tim, sportivitas, dan semangat kompetisi yang sehat. Oleh karena itu, pembinaan dan pengembangan basket di tingkat kecamatan perlu mendapat perhatian bersama.

“Bola basket merupakan olahraga yang mampu membangun disiplin, kebersamaan, dan daya juang. Pemerintah Kecamatan Sepaku mendukung pembinaan atlet sejak usia dini agar mampu berprestasi dan membawa nama baik daerah,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Dukungan tersebut diwujudkan melalui fasilitasi kegiatan latihan, pembinaan klub dan komunitas basket. Pemerintah kecamatan juga mendorong sinergi antara sekolah, pelatih, dan komunitas olahraga untuk menciptakan ekosistem pembinaan yang berkelanjutan.

Selain mendorong prestasi, perkembangan olahraga bola basket juga diharapkan dapat menumbuhkan minat masyarakat terhadap aktivitas olahraga, sehingga tercipta gaya hidup sehat dan lingkungan sosial yang positif di Kecamatan Sepaku.

Baca Juga:   Pelantikan 13 Anggota Panwascam, Pj Bupati PPU Tegaskan Cara Berpikir Pengawas Harus Lebih Luas Dalam Hadapi Pilkada Serentak

“Kita akan mencoba melakukan pembinaan, sampai saat ini yang melaporkan ke Kita hanya klub dari Maridan, Kami berharap aka nada komunitas atau klub yang dapat tumbuh di wilayah Sepaku Khususnya, mengingat pula di area wilayah Gedung ASN IKN ada lapangan yang dapat dipakai bersama dengan ASN-ASn tersebut,” pungkasnya. (ADV)

Penulis : Deddy Pz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.