Dukung IKN, Pembangunan Rusun Polri di PPU Dikebut dan Masuki Tahap Akhir

PPU – Pembangunan rumah susun (rusun) Polri di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menunjukkan progres signifikan. Pada Rabu (19/11/2025), Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro meninjau langsung lokasi pembangunan yang kini memasuki tahap finishing, termasuk pengerjaan fasad bagian depan.

Rusun tiga lantai yang berlokasi di RT 22, Desa Suka Raja itu berdiri di atas lahan milik Polri. Dalam papan proyek disebutkan bahwa bangunan ini diperuntukkan sebagai rumah susun dan fasilitas umum (fasum) bagi Polda Kaltim. Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp20,43 miliar dengan masa pengerjaan 180 hari dan ditargetkan rampung pada 6 Desember 2025.

Groundbreaking rusun tersebut dilakukan bersamaan dengan peletakan batu pertama pembangunan Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV Samarinda oleh Kapolda Endar bersama Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud pada pertengahan tahun 2024.

Dalam kunjungan di Sepaku, Kapolda Kaltim turut didampingi Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara dan sejumlah pejabat terkait. Mereka meninjau berbagai bagian bangunan, mulai dari struktur pondasi, instalasi kelistrikan, hingga kesiapan fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan keseluruhan proses berjalan sesuai standar teknis.

Baca Juga:   GMNI PPU Desak Audit Total MBG Usai Dugaan Keracunan Pelajar di Waru

Irjen Pol Endar menekankan pentingnya pembangunan rusun ini sebagai bagian dari penguatan dukungan Polri terhadap percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Pembangunan rusun ini bukan hanya soal penyediaan tempat tinggal, melainkan bagian dari kesiapan institusi dalam mendukung terwujudnya IKN. Progresnya harus berjalan tepat waktu dan sesuai dengan perencanaan,” jelas Kapolda Endar.

Kapolda Kaltim juga memberikan perhatian khusus terhadap fasilitas penunjang yang dinilai sangat penting bagi kenyamanan personel. Seperti penataan landscape, ruang terbuka, serta sarana olahraga, demi kenyamanan dan hidup para penghuninya kelak.

Diketahui, bangunan rusun ini merupakan struktur kedua yang dibangun di lokasi yang sama. Bangunan pertama juga memiliki tiga lantai dan menghadap ke selatan, sedangkan bangunan baru menghadap ke timur. Jika digabungkan, total unit hunian dari kedua bangunan mencapai lebih dari 30 kamar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.