Dukung Ekosistem dan Ekonomi Lokal, Mahasiswa KKN Unmul Tanam Pohon Aren di PPU

PPU – Tanaman bukan sekadar penghijauan. Hari ini, pohon aren menjadi simbol kolaborasi mahasiswa dan pemerintah untuk menjaga lingkungan sekaligus membangkitkan potensi ekonomi lokal, Selasa, (5/8/2025).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengapresiasi kegiatan penanaman pohon aren yang dilakukan oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai bagian dari program kerja mereka.

Kepala DLH PPU, Safwana, menyatakan bahwa kegiatan ini bukan hanya berdampak pada kelestarian lingkungan. Tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang potensial bagi masyarakat sekitar.

“Pohon aren ini banyak sekali manfaatnya. Selain untuk menjaga lingkungan, juga ada nilai ekonomisnya. Kami dari pemerintah daerah mengucapkan terima kasih atas kegiatan ini yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN Unmul,” ungkap Safwana saat menghadiri kegiatan penanaman pohon tersebut.

Kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi mahasiswa dalam pelestarian lingkungan hidup dan pemberdayaan ekonomi lokal. Pun menjadi bagian dari rangkaian program pengabdian masyarakat yang digelar mahasiswa KKN Unmul di wilayah PPU, sebagai wujud sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam pelestarian lingkungan.

Baca Juga:   Pemkab PPU Dorong Kampung Patin di Sebakung Jaya dengan 105.000 Bibit Ikan dan Kolam Terpal

Adapun pohon aren yang ditanam berjumlah 100 pokok. Diambil dari persemaian Mentawir di Sepaku.

Ia menambahkan bahwa kehadiran pohon aren di wilayah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan ekosistem serta memberi manfaat jangka panjang.

“Mudah-mudahan ke depannya kita bisa bersama-sama menjaga lingkungan hidup kita,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.