PENAJAM PASER UTARA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial FR (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Penajam.
Penangkapan dilakukan pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 23.30 Wita di pinggir jalan RT 011, Kelurahan Gunung Seteleng, Kecamatan Penajam.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,91 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, sebuah dompet berwarna cokelat, dan satu lembar celana jeans warna biru tua.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Gunung Seteleng.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam peredaran sabu.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet yang berada di kantong belakang celana terduga pelaku. Selanjutnya, FR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Gede.
Penyunting: Robbi Lalat



