spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dua Napi Langsung Bebas, 19 Warga Binaan Rutan Grogot Terima Remisi

PASER – Sebanyak 19 warga binaan beragama Kristen dan Katolik di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Tanah Grogot, menerima remisi khusus Natal, Minggu (25/12/2022).

Kepala Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot, Bayu Muhammad menyebut, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi selama masa pembinaan dan adanya perubahan perilaku yang semakin baik, sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) tentang Pembagian Remisi Khusus Hari Raya Natal.

“Setiap hari besar keagamaan, pemerintah memberikan remisi kepada warga binaan sebagai wujud perhatian. Tentunya yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif,” kata Bayu di aula Rutan Kelas 2 B Tanah Grogot, usai penyerahan remisi.

Lebih lanjut, Bayu mengucapkan selamat kepada warga binaaan yang mendapat remisi khusus, seraya mengajak untuk menjadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperbaiki diri.

“Tak lupa juga saya ucapkan selamat kepada saudara kita yang mendapat remisi khusus. Semoga ini menjadi titik awal untuk menjadi lebih baik lagi,” tambahnya.

Untuk diketahui, remisi khusus yang diberikan kepada belasan warga binaan, dengan rincian Remisi Khusus (RK) I sebanyak 17 orang, dan RK II Sebanyak 2 orang. Enam orang diantaranya merupakan warga Paser, dan 13 lainnya warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Baca Juga:   Paser Manfaatkan Dana Bagi Hasil Reboisasi Untuk Beli 50 Unit Kendaraan Pemadam

Dari jumlah itu, dua diantaranya langsung bebas. Giat ini dilaksanakan tak hanya di Rutan Tanah Grogot saja, namun dilakukan serentak se-Indonesia, yang merupakan wujud kehadiran pemerintah kepada seluruh masyarakat. (bs)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER