DPRD Tuntut Bebaskan 4 Mahasiswa, Demmu: Saya Tidak Yakin Mereka Merakit Molotov

SAMARINDA – Empat mahasiswa FKIP Universitas Mulawarman kini mendekam di Polresta Samarinda. Kabar terbaru, mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perakitan bom molotov pada malam sebelum aksi 1 September dimulai. Sebelumnya, 22 mahasiswa ditangkap pihak kepolisian, namun 18 di antaranya dibebaskan karena tidak terindikasi.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, menyatakan adanya kejanggalan dalam penangkapan mahasiswa tersebut.

“Saya tidak yakin kalau anak-anak itu merakit bom molotov. Sehingga perlu dilihat betul, jangan sampai mereka jadi korban,” ucapnya kepada Media Kaltim saat ditemui di Gedung E, Samarinda, Selasa (2/9/2025).

Penangkapan itu terjadi sekitar pukul 01.30 WITA. Sebanyak 22 mahasiswa diamankan di Kampus FKIP Unmul, Jalan Banggeris, Samarinda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 27 bom molotov, lukisan bergambar lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), senjata tajam, dan bom asap.

Menurut Demmu, ada kemungkinan skenario lain dalam proses penangkapan itu.

“Saya tidak yakin mahasiswa yang menginisiasi perakitan, karena saya juga mendapat informasi bahwa tidak begitu sebenarnya. Ada orang lain, bisa jadi,” ungkapnya.

Baca Juga:   Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Krisis Daya Tampung Sekolah Negeri di Balikpapan

Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi isu Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum sosial menegaskan, polisi perlu menelaah kemungkinan adanya aktor lain. Ia khawatir mahasiswa tersebut justru dijebak dan dijadikan korban.

“Saya minta kepolisian betul-betul melihat kemungkinan lain. Kalau memang bisa, bebaskanlah empat mahasiswa yang dijadikan tersangka,” tegasnya.

Kini, nasib empat mahasiswa itu menunggu proses pemberkasan dan pelimpahan barang bukti ke penuntut umum. Sementara itu, gelombang tuntutan pembebasan terus menguat, terutama dari pihak FKIP Unmul dan kalangan mahasiswa. (adv)

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.