PPU – Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Penajam Paser Utara (PPU) 2025–2029 resmi menjadi Perda, Senin (11/8/2025). DPRD PPU menuntut pemerintah daerah membuktikan komitmen menjalankan seluruh program prioritas. Sejalan dengan pengesahan Raperda RPJMD menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seperti dikeatahui, Raperda RPJMD 2025–2029 kini telah dibahas ini akhirnya disetujui oleh seluruh fraksi dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Sidang III DPRD PPU, dan resmi ditetapkan menjadi Perda. Dengan pengesahan ini, dokumen RPJMD menjadi acuan resmi pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan lima tahun ke depan.
Ketua Pansus RPJMD, Bijak Ilhamdani, bahkan mengungkap sejumlah catatan yang harus segera dibenahi. Ia menyoroti sejumlah catatan penting terkait dokumen RPJMD yang diserahkan oleh pemerintah daerah.
Menurutnya, Pansus menyayangkan keterlambatan penyerahan dokumen nota kesepakatan RPJMD, yang baru disampaikan satu bulan sebelum batas akhir waktu pembahasan.
“Pemerintah menyerahkan hanya satu bulan sebelum deadline waktu, sehingga Pansus tidak bisa maksimal dalam melakukan pembahasan. Sementara isi lampiran RPJMD itu 600 halaman. Biasanya Pansus bekerja tiga bulan, ini hanya satu bulan,” jelas Bijak.
Ia mengungkapkan, keterlambatan tersebut membuat pembahasan terkesan terburu-buru, padahal di dalam dokumen terdapat poin-poin penting yang memerlukan pembahasan mendalam. Salah satunya terkait proyeksi anggaran yang dinilai masih tergolong rendah.
“Proyeksi anggaran itu masih tergolong rendah, tentu akan berdampak pada motivasi kinerja,” tegasnya.
Selain itu, Pansus juga menemukan ketidaksesuaian antara pagu indikatif dan target yang tercantum dalam dokumen perencanaan dengan rencana milik organisasi perangkat daerah (OPD). Ia mencontohkan sektor air bersih.
“PDAM punya target sampai 2030 cakupan layanan perpipaan dan sambungan rumah mencapai 85 persen, sedangkan di dokumen RPJMD hanya 35 persen. Kalau targetnya 2030 cuma 35 persen, artinya tidak ada kemajuan,” ujarnya.
Meski demikian, Bijak menegaskan Pansus tetap berupaya memaksimalkan pembahasan dan memberikan sejumlah rekomendasi strategis agar prioritas pembangunan daerah benar-benar berjalan. Beberapa di antaranya adalah revitalisasi Pelabuhan Klotok Speed, peningkatan status rumah sakit dari tipe C menjadi tipe B, pembangunan mal pelayanan publik satu pintu, penyelesaian kantor OPD yang belum memiliki gedung, penguatan program food estate di kawasan Waru-Babulu, serta pembangunan Jembatan Sungai Riko Pendekat melalui Nipa-Nipa.
“Semua itu kami dorong agar dimasukkan dalam dokumen perencanaan, sehingga menjadi target pembangunan yang jelas,” tambahnya.
Bijak juga menekankan perlunya komunikasi lintas OPD dalam penyusunan RPJMD. Menurutnya, perbedaan data yang ditemukan antara perencanaan Bappelitbang dan Bapenda menunjukkan kurangnya sinkronisasi.
“Perencananya beda sama pelaksanannya, kan lucu. Akhirnya diambil angka kompromi, walaupun menurut Pansus angka ini masih rendah sekali,” pungkasnya.
Pewarta: Robbi Lalat



