DPRD Minta Program Perlindungan Anak Berau Diperkuat Menyongsong Status Nindya

BERAU – Upaya pemenuhan hak-hak anak kembali menjadi sorotan DPRD Berau menyusul capaian Kabupaten Berau yang sukses naik status sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA) kategori Madya.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menilai peningkatan status tersebut merupakan langkah maju yang patut diapresiasi karena menggambarkan adanya progres dalam sistem perlindungan anak di daerah.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan menjadi akhir dari perjuangan. Justru tantangan baru akan muncul saat pemerintah daerah mulai menargetkan peningkatan status menuju kategori Nindya. Penilaian pada level tersebut disebut membutuhkan kerja yang lebih terukur dan berdampak nyata bagi kehidupan anak-anak.

“Harus ada penguatan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan anak-anak. Jangan hanya mengejar penilaian, tetapi membangun perlindungan yang substantif dan berdampak,” ujar Elita.

Menurutnya, perlindungan anak tidak cukup sebatas upaya mencegah kekerasan. Pemerintah juga harus memastikan tumbuh kembang anak dalam aspek fisik, mental, pendidikan, hingga lingkungan pengasuhan yang aman.

“Program yang dilakukan harus memberikan hasil yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Baca Juga:   Cegah Kriminalitas, LPJU Harus Merata

Ia juga menekankan perlunya sinergi antarorganisasi perangkat daerah yang membidangi bidang kesehatan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan anak, serta aparat di tingkat kampung.

“Kolaborasi ini diperlukan untuk memastikan data perlindungan anak tersusun rapi, terpadu, dan dapat menjadi dasar dalam penyusunan program jangka panjang,” ucapnya.

Ia juga berharap pemerintah mampu melakukan evaluasi terhadap strategi yang berjalan selama ini agar pengembangan kebijakan lebih tepat sasaran.

“Jika ingin naik kelas, kita harus melakukan pembenahan menyeluruh. Keseriusan pemerintah akan sangat menentukan,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.