DPRD Kaltim Soroti Perusda Tak Produktif, Desak Reformasi Total

SAMARINDA — Perusahaan daerah (Perusda) di Kaltim disorot karena belum menunjukkan kontribusi signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Anggota DPRD Kaltim, Firnadi Iksan, menegaskan perlunya pembenahan serius agar Perusda tak sekadar jadi beban, melainkan menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Firnadi, legislator asal Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara, menyebut keberadaan Perusda seharusnya menjadi bagian strategis dalam membangun kemandirian fiskal daerah. Namun faktanya, banyak Perusda belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Perusda harus dikelola secara profesional dengan prinsip tata kelola bisnis yang baik. Kaltim ini kaya — dari darat, laut, tambang, hingga perkebunan. Tapi kalau dikelola asal-asalan, ya hasilnya tidak maksimal,” ujarnya.

Dalam berbagai rapat kerja dengan jajaran direksi Perusda, Firnadi mencatat sejumlah persoalan yang menghambat kinerja. Di antaranya, ketidaksiapan dalam mengubah bentuk badan hukum ke Perseroda dan lambannya proses perizinan usaha yang membuat Perusda tak mampu bersaing merebut proyek.

Ia juga menyoroti lemahnya kapasitas manajerial di tubuh Perusda. Menurutnya, direksi dan manajer harus benar-benar memahami potensi daerah serta mampu mengubahnya menjadi pendapatan konkret.

Baca Juga:   DPRD Kaltim Minta Ketegasan Aparat Penegak Hukum atas Hauling Batu Bara di Muara Kate

“Setidaknya ada tiga hal yang wajib diperkuat: keterampilan SDM, tata kelola bisnis yang efisien, dan kepastian regulasi. Tanpa itu, jangan harap Perusda bisa jadi andalan PAD,” tegasnya.

Firnadi menutup pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk duduk bersama dan merumuskan ulang arah kebijakan pengelolaan Perusda agar tidak terus merugi di tengah potensi besar yang dimiliki Kaltim. (adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.